Komisi III DPR: Ke Eropa Tak Hanya Bahas Santet dan Kumpul Kebo

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sumber :
  • Eko Priliawito| VIVAnews
VIVAnews -
Top Trending: Misteri Kematian Vina, Fortuner Hitam Hadang Ambulan Bawa Pasien Sakit
Anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan, tujuan kunjungan kerja ke sejumlah negara di Eropa tak hanya membahas pasal santet dan
kumpul kebo
Mengenal Penyakit Parkinson: Gangguan Sistem Saraf Sebabkan Gemetar Hingga Kesulitan Bergerak
saja. Tapi, keseluruhan Rancangan Kitab Undang-undang HUkum Pidana (KUHP).

PON 2024, Pj Gubernur Sumut: Jadi Tuan Rumah yang Baik, Sukseskan Bersama

"Pasal yang akan dibahas ada 700 pasal lebih dalam RUU KHUP itu. Santet dan
kumpul kebo hanya beberapa pasal saja," katanya di Jakarta, Sabtu 23 Maret 2013.

Pasal-pasal di Rancangan KUHP tersebut, menurut Achmad, mencakup pidana pencucian uang, pelecehan, korupsi, dan masih banyak lagi. Sedangkan yang membahas permasalahan santet hanya Pasal 293 dan masalah kumpul kebo di pasal 485.

Pasal kumpul kebo sendiri, nantinya akan berdasarkan pada delik aduan. Artinya, kegiatan tersebut harus dilaporkan oleh salah satu pihak keluarga ataupun pihak masyarakat sekitar.

Pasal ini, menurutnya berbeda dengan pasal perzinahan dan juga pemerkosaan dimana keinginan hanya ada di salah satu pihak. Sedangkan untuk kumpul kebo, menurutnya kedua belah pihak sama-sama setuju.

"Nanti akan ada pendalaman supaya polisi tidak bingung, apakah yang dihukum adalah pihak laki-laki, perempuan, atau keduanya," jelasnya.

Sementara itu, pakar hukum Andi Hamzah, mengatakan Rancangan KUHP yang ada saat ini sudah didiskusikan sejak ia menjadi anggota perumus RUU tersebut pada tahun 1990-an. "Dan kita juga berdebat mengenai kumpul kebo ini," ujarnya.

Saat itu, imbuhnya, ada pihak yang ingin memasukkan kumpul kebo ini dalam KUHP dan ada juga yang tidak. Sehingga jalan tengahnya adalah dengan memasukkan kumpul kebo dalam delik aduan.

Jadi, menurutnya, jika masyarakat atau keluarga tidak mempermasalahkannya undang-undang tersebut tidak akan menjadi masalah.


Enzy Storia

Stafsus Kemenkeu Tanggapi Tas Enzy Storia yang Tertahan Bea Cukai, Netizen Singgung Ini

Unggahan Enzy Storia tersebut  langsung membuat staf khusus Kementerian Keuangan Prastowo Yustinus angkat bicara.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024