Sumber :
- Eko Priliawito| VIVAnews
VIVAnews -
Anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan, tujuan kunjungan kerja ke sejumlah negara di Eropa tak hanya membahas pasal santet dan
kumpul kebo
saja. Tapi, keseluruhan Rancangan Kitab Undang-undang HUkum Pidana (KUHP).
"Pasal yang akan dibahas ada 700 pasal lebih dalam RUU KHUP itu. Santet dan
kumpul kebo hanya beberapa pasal saja," katanya di Jakarta, Sabtu 23 Maret 2013.
Pasal-pasal di Rancangan KUHP tersebut, menurut Achmad, mencakup pidana pencucian uang, pelecehan, korupsi, dan masih banyak lagi. Sedangkan yang membahas permasalahan santet hanya Pasal 293 dan masalah kumpul kebo di pasal 485.
Pasal kumpul kebo sendiri, nantinya akan berdasarkan pada delik aduan. Artinya, kegiatan tersebut harus dilaporkan oleh salah satu pihak keluarga ataupun pihak masyarakat sekitar.
Pasal ini, menurutnya berbeda dengan pasal perzinahan dan juga pemerkosaan dimana keinginan hanya ada di salah satu pihak. Sedangkan untuk kumpul kebo, menurutnya kedua belah pihak sama-sama setuju.
"Nanti akan ada pendalaman supaya polisi tidak bingung, apakah yang dihukum adalah pihak laki-laki, perempuan, atau keduanya," jelasnya.
Sementara itu, pakar hukum Andi Hamzah, mengatakan Rancangan KUHP yang ada saat ini sudah didiskusikan sejak ia menjadi anggota perumus RUU tersebut pada tahun 1990-an. "Dan kita juga berdebat mengenai kumpul kebo ini," ujarnya.
Saat itu, imbuhnya, ada pihak yang ingin memasukkan kumpul kebo ini dalam KUHP dan ada juga yang tidak. Sehingga jalan tengahnya adalah dengan memasukkan kumpul kebo dalam delik aduan.
Jadi, menurutnya, jika masyarakat atau keluarga tidak mempermasalahkannya undang-undang tersebut tidak akan menjadi masalah.
Baca Juga :
Mengenal Penyakit Parkinson: Gangguan Sistem Saraf Sebabkan Gemetar Hingga Kesulitan Bergerak
"Pasal yang akan dibahas ada 700 pasal lebih dalam RUU KHUP itu. Santet dan
Pasal-pasal di Rancangan KUHP tersebut, menurut Achmad, mencakup pidana pencucian uang, pelecehan, korupsi, dan masih banyak lagi. Sedangkan yang membahas permasalahan santet hanya Pasal 293 dan masalah kumpul kebo di pasal 485.
Pasal kumpul kebo sendiri, nantinya akan berdasarkan pada delik aduan. Artinya, kegiatan tersebut harus dilaporkan oleh salah satu pihak keluarga ataupun pihak masyarakat sekitar.
Pasal ini, menurutnya berbeda dengan pasal perzinahan dan juga pemerkosaan dimana keinginan hanya ada di salah satu pihak. Sedangkan untuk kumpul kebo, menurutnya kedua belah pihak sama-sama setuju.
"Nanti akan ada pendalaman supaya polisi tidak bingung, apakah yang dihukum adalah pihak laki-laki, perempuan, atau keduanya," jelasnya.
Sementara itu, pakar hukum Andi Hamzah, mengatakan Rancangan KUHP yang ada saat ini sudah didiskusikan sejak ia menjadi anggota perumus RUU tersebut pada tahun 1990-an. "Dan kita juga berdebat mengenai kumpul kebo ini," ujarnya.
Saat itu, imbuhnya, ada pihak yang ingin memasukkan kumpul kebo ini dalam KUHP dan ada juga yang tidak. Sehingga jalan tengahnya adalah dengan memasukkan kumpul kebo dalam delik aduan.
Jadi, menurutnya, jika masyarakat atau keluarga tidak mempermasalahkannya undang-undang tersebut tidak akan menjadi masalah.
Stafsus Kemenkeu Tanggapi Tas Enzy Storia yang Tertahan Bea Cukai, Netizen Singgung Ini
Unggahan Enzy Storia tersebut langsung membuat staf khusus Kementerian Keuangan Prastowo Yustinus angkat bicara.
VIVA.co.id
18 Mei 2024
Baca Juga :