Sumber :
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVAnews
– Salah satu anggota Komisi III mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Gabungan antara Komisi III Bidang Hukum dengan Komisi I Bidang Pertahanan DPR untuk menginvestigasi kasus penyerangan kelompok bersenjata misterius terhadap Lembaga Pemasyarakatan Cebongan di Sleman, DIY, yang menewaskan empat orang narapidana tersangka pengeroyok anggota Kopassus.
Namun pembentukan Pansus belum akan direalisasikan dalam waktu dekat karena menunggu proses yang berjalan di Polri terlebih dahulu. “Beri kepercayaan kepada polisi untuk menyelidiki urusan ini. Masak setiap ada kejadian, DPR langsung membentuk Pansus,” kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra kepada
VIVAnews
, Senin 25 Maret 2013.
Martin mengatakan, peran Komisi III lebih tepat jadi pendukung Polri sebagai pihak yang berwenang memproses kasus tersebut. “Maka polisilah yang kami minta untuk menjalankan fungsi penyelidikan sesuai wewenang mereka. Kejadian ini kan baru kemarin lusa, belum apa-apa (proses hukumnya),” ujar politisi Gerindra itu.
Saat ini Komisi III masih berkonsentrasi merampungkan pembahasan Rancangan KUHP yang mereka terima dari Kementerian Hukum dan HAM. “Terkait itu, pimpinan Komisi III belum mendiskusikan pembentukan Pansus untuk menginvestigasi penyerangan Lapas. Ketua Komisi III saat ini pun masih di Balikpapan untuk mendiskusikan Rancangan KUHP bersama warga setempat,” ujar Martin.
Baca Juga :
Top Trending: Poster Nobar Timnas Indonesia Dipenuhi Foto Pejabat, Jawaban Tak Terduga Seorang Anak
Baca Juga :
9 Karbohidrat yang Sehat dan Aman untuk Penderita Diabetes, Bebas Khawatir Gula Darah Naik!
Proses pemindahan tahanan itu kini juga sedang diselidiki Kementerian Hukum dan HAM serta Mabes Polri. “Pemeriksaan kami mulai dari proses pelanggaran hukum (oleh keempat tersangka yang tewas ditembak), penetapan tersangka, sampai penitipan tersangka ke Lapas Cebongan,” kata Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.
Hasil olah tempat kejadian perkara di Lapas Sleman menemukan 31 selongsong peluru kaliber 7,62 milimeter. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman mengatakan, senjata yang digunakan oleh belasan pelaku penyerangan Lapas Cebongan itu kini sudah tidak dipakai anggota TNI lagi. “Setahu saya dan sudah kami cek, kaliber 7,62 bukan standar TNI lagi,” kata Marciano. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Proses pemindahan tahanan itu kini juga sedang diselidiki Kementerian Hukum dan HAM serta Mabes Polri. “Pemeriksaan kami mulai dari proses pelanggaran hukum (oleh keempat tersangka yang tewas ditembak), penetapan tersangka, sampai penitipan tersangka ke Lapas Cebongan,” kata Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.