Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah mengirimkan sejumlah Laporan Hasil Analisis kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya Luthfi Hasan Ishaq. Eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu juga jadi tersangka pencucian uang.
"Dalam hal KPK membutuhkan data dan penelusuran aliran dana dari transaksi yang mencurigakan, maka PPATK segera merespon kebutuhan KPK. Itu prioritas kerja PPATK," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso kepada
VIVAnews
, Rabu 27 Maret 2013.
Menurut Agus, PPATK akan mendukung kerja penyidik KPK dalam mengungkap semua kasus korupsi. Bagitu pula kasus-kasus yang menarik perhatian publik, seperti kasus suap impor daging sapi, kasus Hambalang dan Simulator SIM.
"Dapat dikatakan semua kasus yang ditangani KPK, PPATK ikut andil dalam memperkuat proses pembuktian KPK," ujar Agus
Mantan Deputi Hukum Bank Indonesia itu menilai, penetapan Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka TPPU sudah tepat. Sebab, kata dia, hampir setiap pelaku tindak pidana korupsi pasti melakukan pencucian uang.
"LHA terhadap tersangka suap daging impor itu sebagian sudah masuk," ujar Johan kepada
VIVAnews.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
VIVAnews.