Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah mengirimkan sejumlah Laporan Hasil Analisis kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya Luthfi Hasan Ishaq. Eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu juga jadi tersangka pencucian uang.
"Dapat dikatakan semua kasus yang ditangani KPK, PPATK ikut andil dalam memperkuat proses pembuktian KPK," ujar Agus
Mantan Deputi Hukum Bank Indonesia itu menilai, penetapan Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka TPPU sudah tepat. Sebab, kata dia, hampir setiap pelaku tindak pidana korupsi pasti melakukan pencucian uang.
"Dari tipologinya bisa dikatakan, koruptor kelas kakap pasti melakukan pencucian uang. Jadi sudah tepat bila koruptor disidik dan dituntut kumulatif dengan pasal TPPU," terangnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK siap membuktikan dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Luthfi Hasan Ishaq. Bahkan KPK lanjut Johan, telah menerima sejumlah laporan transaksi mencurigakan kasus yang menjerat politikus PKS itu.
"LHA terhadap tersangka suap daging impor itu sebagian sudah masuk," ujar Johan kepada
VIVAnews.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Dapat dikatakan semua kasus yang ditangani KPK, PPATK ikut andil dalam memperkuat proses pembuktian KPK," ujar Agus