Penambahan Frekuensi 3G

Cuma Telkomsel yang Direkomendasikan

VIVAnews -- Di antara operator-operator selular, ternyata baru Telkomsel yang direkomendasikan mendapatkan tambahan jatah frekuensi layanan 3G.

Hal itu dikatakan oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar saat ditemui di gedung Depkominfo, Kamis 12 Maret 2009. "Kami masih terus melakukan pengkajian. Yang lolos kualifikasi sementara ini baru PT Telkomsel," kata Basuki.

Pasalnya, baru Telkomsel yang memenuhi persyarat dan ketentuan, terutama adalah pemenuhan biaya frekuensi Rp 160 miliar per 5MHz selama 10 tahun.

Surat rekomendasi dari Ditjen Postel telah disampaikan ke Menkominfo Mohammad Nuh, dan tinggal menunggu penandatanganannya. Bila sudah ditandangani oleh Menkominfo, kata Basuki, maka akan ada pembicaraan lebih lanjut dengan Departemen Keuangan.

Sementara itu operator-operator lain, kata Basuki, masih keberatan untuk membayar biaya frekuensi sebesar itu dan masih berupaya melakukan negosiasi harga.

Misalnya saja XL, yang meminta pemerintah bersedia menambah frekuensi 3G sebesar 5MHz, dengan biaya Rp 40 miliar rupiah.

Widodo Cahyono Putro Ungkap Kunci Selamatkan Arema FC dari Degradasi

Namun Basuki membantah bila harga yang ditawarkan pemerintah dianggap terlalu mahal bagi operator. Pasalnya, penetapan harga Rp 160 miliar didasari oleh penetrasi pengguna telekomunikasi yang demikian tinggi dan kinerja para operator yang terus membaik.

"Wajar atau tidaknya harga, akan ditentukan oleh Depkeu. Ini berlaku untuk semua operator yang telah mengajukan penawaran, tak terkecuali Telkomsel, meskipun sudah memenuhi syarat dari kami," kata Basuki.

Menurut Basuki, ketetapa harga Rp 160 miliar per 5MHz untuk penggunaan selama 10 tahun, tidak akan berubah sampai tahun depan. "Jadi, kalau tidak ada perubahan, saya kira PT Telkomsel menjadi satu-satunya operator yang menambah frekuensi tahun ini," ucapnya.

Demo buruh di Balai Kota DKI Jakarta menuntut kenaikan UMP 2024

Serikat Pekerja Sebut Banyak Dosen Digaji di Bawah UMR 

Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengungkapkan, berdasarkan hasil risetnya masih banyak dosen dan tenaga pendidikan (tendik) yang dibayar dibawah Upah Minimum Regional (UMR).

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024