Penjelasan Pemerintah Soal Pasal Penghinaan Presiden

Presiden SBY di Istana Negara
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews
Deretan Momen Haru Selebritis Wukuf di Arafah: Air Mata Bahagia dan Doa Mendalam
- Pasal penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi ternyata akan dihidupkan lagi melalui Rancangan Undang-Undang KUHP yang diajukan pemerintah kepada DPR.

AHM Ungkap Alasan Honda BeAT Varian Tertinggi Hanya Andalkan Smart Key

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin menyatakan, presiden adalah seorang kepala negara yang patut dihormati. Maka sah saja jika dibuatkan pasal khusus terkait penghinaan kepada presiden dalam KUHP.
Pemain Belanda Ini Tertarik Bela Timnas Indonesia, Keturunan Gombong Jateng


"Jadi apa salahnya untuk itu diatur posisinya yang khusus tadi dan dilindungi Undang-undang dengan cara yang khusus. Substansi daripada unsur penghinaan itu sama saja," kata Amir Syamsudin di Gedung DPR, Kamis 4 Maret 2013.


Penghinaan terhadap presiden tertuang dalam pasal 256 RUU KUHP, bunyinya, 'Setiap orang yang dimuka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta'.


Menurut Amir, ancaman hukuman ini tidak jauh berbeda dengan penghinaan terhadap orang lain. Bahkan, pasal ini berbeda dengan pasal penghinaan di Undang-Undang sebelumnya yang pernah dibatalkan oleh MK.


"Itu pasal penghinaan di UU yang berbeda, ini kan baru di RUU. Kita tunggu saja kalau sudah jadi," kata dia.


Dalam Undang-Undang sebelumnya, MK pernah membatalkan pasal ini. Sebab, pasal ini dipandang tidak demokratis. MK memutuskan untuk menghapus pasal itu sebagai bagian uji materi yang diajukan oleh pengacara Eggy Sudjana dan akrivis Pandapotan Lubis pada tahun 2006. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya