Sumber :
- ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews
- Pasal penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi ternyata akan dihidupkan lagi melalui Rancangan Undang-Undang KUHP yang diajukan pemerintah kepada DPR.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin menyatakan, presiden adalah seorang kepala negara yang patut dihormati. Maka sah saja jika dibuatkan pasal khusus terkait penghinaan kepada presiden dalam KUHP.
Menurut Amir, ancaman hukuman ini tidak jauh berbeda dengan penghinaan terhadap orang lain. Bahkan, pasal ini berbeda dengan pasal penghinaan di Undang-Undang sebelumnya yang pernah dibatalkan oleh MK.
"Itu pasal penghinaan di UU yang berbeda, ini kan baru di RUU. Kita tunggu saja kalau sudah jadi," kata dia.
Dalam Undang-Undang sebelumnya, MK pernah membatalkan pasal ini. Sebab, pasal ini dipandang tidak demokratis. MK memutuskan untuk menghapus pasal itu sebagai bagian uji materi yang diajukan oleh pengacara Eggy Sudjana dan akrivis Pandapotan Lubis pada tahun 2006. (umi)
Halaman Selanjutnya
"Itu pasal penghinaan di UU yang berbeda, ini kan baru di RUU. Kita tunggu saja kalau sudah jadi," kata dia.