Ingin mudah dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)? Datang saja ke pelayanan SIM-STNK Keliling.
Informasi dari Traffic Management Centrel (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, Jumat 20 September 2008 bus SIM-STNK keliling tersebar di sejumlah lokasi, antara lain.
Jakarta Selatan di Taman Makam Pahlawan Kalibata
Jakarta Timur di Pasar Makro, Pasar
Jakarta Utara di Mega Mall Pluit
Jakarta Barat di Carrefour Puri Indah
Jakarta Pusat di Gedung Pelni Jalan Gajah Mada
Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling, namun ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Evi menejlaskan bahwa para calon yang mendaftar ke Partai nya terlebih dahulu harus mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi beberapa kriteria persyaratan seperti surat
Hal itu ia tuliskan dalam story exclusive Instagram yang menyebut negara lucu. Tak hanya di akun Instagramnya saja, hujatan pun dilakukan netizen di akun Instagram KMSK D
Rahmat Mirzani Djausal (RMD), Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung, dijadwalkan mengambil formulir pendaftaran calon gubernur di dua partai politik pada Selasa,
Nama Susunan Menteri Kabinet Prabowo Gibran Beredar, Didominasi Wajah Baru, Ini Daftarnya
Siap
13 menit lalu
Sejumlah nama besar yang terdaftar dalam kabinet tersebut tak asing lantaran selama ini mendukung majunya pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.
Selengkapnya
Isu Terkini