MK: Maju di Pemilihan Anggota DPD, PNS Harus Mundur

Mahkamah Konstitusi Bubarkan RSBI
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini dinyatakan dalam putusan pengujian Pasal 12 huruf k dan Pasal 68 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD atau Pemilihan Legislatif.


"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa, 9 April 2013.


Mahkamah menilai syarat yang mengharuskan PNS mundur jika ingin menjadi anggota DPD tidaklah bertentangan dengan konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Keharusan mundur sebagai PNS merupakan konsekuensi yuridis atas pilihan untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik.
Kaum Mendang-mending Jangan Kaget dengan Harga Mobil Listrik BMW i5, Incar Pejabat dan Sultan


Cak Imin Titipkan 8 Agenda Perubahan ke Prabowo-Gibran, Apa Saja?
"Dari perspektif kewajiban, keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tersebut tidak harus diartikan pembatasan HAM karena tidak ada HAM yang dikurangi dalam konteks ini," kata Hakim Konstitusi Mohammad Alim.

Rizky Nazar Menyayangkan Video Tengah Ngobrol dengan Salshabilla Adriani Diedit Oknum

Selain itu, kewajiban pengunduran diri juga merupakan bentuk perwujudan ketaatan warga negara dalam menjalankan aturan perundang-undangan. "Kewajiban mengundurkan diri bagi PNS yang akan ikut pemilihan anggota DPD tersebut, menurut undang-undang, bukanlah pelanggaran hak konstitusional," demikian keputusan Majelis MK.


Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua orang PNS di lingkungan Kementerian Agama yakni Noorwahidah dan Zainal Ilmi. Mereka mendalilkan, PNS tidak seharusnya mengundurkan diri agar dapat menjadi calon anggota DPD. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya