Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini dinyatakan dalam putusan pengujian Pasal 12 huruf k dan Pasal 68 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD atau Pemilihan Legislatif.
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa, 9 April 2013.
Baca Juga :
Kaum Mendang-mending Jangan Kaget dengan Harga Mobil Listrik BMW i5, Incar Pejabat dan Sultan
Selain itu, kewajiban pengunduran diri juga merupakan bentuk perwujudan ketaatan warga negara dalam menjalankan aturan perundang-undangan. "Kewajiban mengundurkan diri bagi PNS yang akan ikut pemilihan anggota DPD tersebut, menurut undang-undang, bukanlah pelanggaran hak konstitusional," demikian keputusan Majelis MK.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua orang PNS di lingkungan Kementerian Agama yakni Noorwahidah dan Zainal Ilmi. Mereka mendalilkan, PNS tidak seharusnya mengundurkan diri agar dapat menjadi calon anggota DPD. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua orang PNS di lingkungan Kementerian Agama yakni Noorwahidah dan Zainal Ilmi. Mereka mendalilkan, PNS tidak seharusnya mengundurkan diri agar dapat menjadi calon anggota DPD. (eh)