Mobil Ini Dapat Menikmati Penuh BBM Bersubsidi

Pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews -
Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi transportasi sektor usaha kecil menengah (UKM) yang saat ini menggunakan mobil pribadi untuk dapat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara penuh.


Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, di Jakarta, Kamis 18 April 2013, menyatakan bahwa rencana pemerintah menaikkan BBM bersubsidi untuk mobil pribadi akan sedikit berpengaruh kepada sektor UKM.


"Dampak bagi UKM pada distribusi transportasi, namun pemerintah memberikan dispensasi untuk angkutan umum diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi," katanya di sela-sela Indonesian Young Leader Forum II 2013.
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa


Wow, Harga Satu Pemain Uzbekistan Ini Lebih Tinggi dari Seluruh Pemain Timnas Indonesia U-23
Untuk itu, menurutnya, pemerintah akan memberikan kemudahan untuk sektor UKM yang ingin menggunakan penuh BBM bersubsidi. Caranya, sektor UKM diperbolehkan untuk mengganti pelat nomor kendaraan dari pelat hitam menjadi pelat kuning.

Gempa Bumi 6,5 SR Guncang Garut, Terasa Hingga Jabodetabek

Politisi Demokrat ini menegaskan, cara ini ditempuh untuk menjaga pertumbuhan UKM di Indonesia dapat terus terakselerasi. Sebab, UKM dapat menjadi motor perekonomian nasional.


Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menaikkan harga BBM jenis Premium untuk . (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya