KPK Batal Periksa Saksi Century di Tokyo

KPK Bertemu Timwas Century
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Hakim Arief Tegur Keras Caleg yang Ikut Sidang via Daring di Dalam Mobil
- Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal ke Tokyo, Jepang, untuk menanyai seorang saksi kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century sebesar Rp6,7 triliun. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, hari ini mengatakan pembatalan tersebut karena saksi sudah berpindah tugas.

Jubir Ungkap Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Megawati Diajak?

"Saya mendapat informasi bahwa pemeriksaan saksi di Tokyo dibatalkan. Tim tidak jadi ke sana karena yang bersangkutan sudah berpindah tugas," kata Johan di kantor KPK.
Tak Jamin Data Pemilih Pilkada 2024 Aman dari Kebocoran, KPU: Kita Usahakan


Pemeriksaan di Tokyo sedianya akan dilakukan pada minggu kedua April, namun dibatalkan. Meski begitu, pemeriksaan akan tetap dilakukan jika penyidik sudah mendapatkan informasi tempat pihak yang akan diperiksa tersebut.


Sayangnya Johan tidak menyebutkan identitas pihak yang akan diperiksa. Dia hanya memastikan bahwa yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan para pejabat tinggi di Indonesia.


Dalam kasus Century, KPK telah menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya, dan eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti, bertanggungjawab atas turunnya dana talangan ke Bank Century.


Mereka diduga salahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya