Kasus Century, KPK Kirim Tim Periksa Sri Mulyani di AS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) telah mengirimkan tim penyidik ke Amerika Serikat untuk memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Sri Mulyani akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Budi Mulya.
Kampus di Tangerang Buka Program Pertukaran Pelajar ke Luar Negeri, Ini Syarat dan Kuotanya

"Kami sudah kirim tim sejumlah tiga orang ke Amerika Serikat, mereka sekarang sudah berangkat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, hari ini di kantornya. 
Praktik Calo SIM Masih Ada di Polres Depok, Petugas Juga Minta Rp10 Ribu Buat Biaya Laminating

Sri Mulyani, yang kini menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia, rencananya akan diperiksa di kantor Kedutaan Besar RI yang berada di Washington DC, Amerika Serikat. Johan menegaskan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani akan berlangsung sekitar tiga hari. 
Jangan Kaget, Motor Listrik Mirip Vespa 946 di PEVS 2024 Ini Cuma Rp13 Jutaan

"Penyidik di sana sekitar tiga hari, mungkin sampai Kamis depan," ujarnya.

Meski begitu, Johan belum mengetahui materi yang akan dikonfirmasi kepada Sri Mulyani. Dia juga belum mengetahui lebih detil pihak-pihak lain yang akan diperiksa selain Sri Mulyani di negeri Paman Sam tersebut. 

"Nanti kami cek dulu apakah ada pihak-pihak lain yang akan diperiksa," tandasnya.

Sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani. Ketika itu, dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam proses penanganan kasus Bank Century. Sri Mulyani selaku Menkeu diduga turut bertanggungjawab terkait turunnya dana talangan ke Bank Century.

Dalam kasus Century, KPK telah menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya dan eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti sebagai orang yang dianggap bertanggungjawab atas turunnya dana talangan ke Bank Century.

Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008. Dan itu sangat terkait pada penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya