Sumber :
- VIVAlife/Rizky Sekar Afrisia
VIVAlife - Rabu, 14 April 2013, Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Nikita Mirzani, terkait kasus penganiayaan September 2012 lalu. Saat putusan, korban pemukulan oleh Nikita, Olivia dan Beverly Mae Sandy, ikut menghadiri persidangan.
Ditemui usai sidang, Olivia menyatakan menerima hasil putusan hakim. Ia tak mau terlalu ambil pusing, berapa vonis yang dijatuhi hakim terhadap Nikita.
Baginya, yang terpenting hukuman tersebut dapat membuat efek jera bagi artis tersebut.
"Next time jadi orang jangan arogan. Yang aku dengar, ini (penganiayaan) kan nggak cuma sekali. Baru di aku dia kena," kata Olivia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2013.
Sementara itu, Nikita tampak kecewa dengan putusan pengadilan. Hal itu disebabkan lantaran tersangka lainnya, Army, mendapatkan vonis yang lebih ringan darinya, yakni hanya tiga bulan penjara.
Baca Juga :
Anak Buah SYL Dapat Perintah Siapkan Uang 4.000 Dolar Hasil Palak Pejabat Kementan, Untuk Apa?
"Buat masyarakat semoga bisa menilai, kejadian ini tidak seperti yang dibicarakan. Tapi mungkin majelis hakim punya pertimbangannya sendiri," tuturnya sedih.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bahmid, kembali mempertanyakan soal pemukulan. "Sampai detik ini tidak terbukti adanya pemukulan, tapi hakim punya pertimbanganya sendiri," ujar Fahmi.
Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Nasdem Sumut: Tanpa Mahar
Pendaftaran ini terbuka untuk seluruh masyarakat.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :