Sumber :
- ANTARA
VIVAnews
- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurachman, Senin 201 Mei 2013, menyatakan Aiptu Labora Sitorus berkeyakinan tidak bersalah dalam kasus kepemilikan rekening dengan transaksi mencurigakan.
Hal ini diketahui Hamidah saat Aiptu Labora Sitorus mendatangi kantornya dan memohon agar kasus yang membelitnya sebagai tersangka itu dapat dihentikan oleh penyidik.
"Dia ingin kasus ini tidak dilanjutkan, ya kira-kira seperti itu, karena dia merasa teraniaya. Saat itu dia menjelaskan perusahaannya ada izin, tetapi setelah kami kroscek ternyata tidak seperti itu kenyataannya," ujar Hamidah di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Hamidah, Labora mengaku transaksi sebesar Rp1,5 triliun itu digunakan untuk kegiatan sosial. Tetapi Labora tidak menjelaskan lebih rinci tentang bentuk kegiatan sosial itu seperti apa.
Kasus ini, Hamidah melanjutkan, sebelumnya sudah diusut penyidik sejak dua hingga tiga tahun lalu. Tetapi karena belum cukup bukti, upaya yang dilakukan adalah mencari fakta baru. Saat data telah lengkap, maka penyidik pun langsung menetapkan Labora sebagai tersangka.
Baca Juga :
Tersangka Pembunuhan Sempat Salah Beli Koper Buat Masukkan Jasad Wanita yang Dibuang di Cikarang
Dalam perkembangan penyidikan, Labora juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kedua perusahaan yang dikelola istrinya itu.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Labora bersama kuasa hukumnya terbang ke Jakarta. Dia meninggalkan tugasnya sebagai anggota Polres Raja Ampat tanpa izin pimpinannya.
Kemudian Labora digelandang ke Mabes Polri setelah mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Sabtu 18 Mei 2013.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan temuannya, yakni Aiptu Labora melakukan transaksi keuangan mencurigakan selama lima tahun terakhir mencapai Rp1,5 triliun. (adi)
Halaman Selanjutnya
Dalam perkembangan penyidikan, Labora juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kedua perusahaan yang dikelola istrinya itu.