Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
– Dewan Perwakilan Rakyat saat ini ngebut membahas Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) agar dapat segera disahkan. Hari ini, Selasa 21 Mei 2013, Panitia Khusus akan membahas draf terakhir RUU Ormas sebelum disepakati.
“Semoga hari ini bisa diambil keputusan (disepakati) sebelum RUU Ormas dibawa ke rapat paripurna,” kata Ketua Pansus RUU Ormas, Malik Haramain.
Baca Juga :
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
Soal asas tunggal yang ditolak ormas-ormas juga sudah diubah oleh DPR. “Jadi, semua tuntutan dari ormas Muhammadiyah dan organisasi-organisasi besar seperti NU sudah kami ikuti. Nah, kalau kemudian masih ada opini tentang adanya kemungkinan represi dalam RUU ini, saya
enggak
paham. Tunjukkan pada kami, pasal dan klausul mana yang dirasa memberatkan,” ujar Malik.
Setelah melakukan perubahan atas beberapa pasal dalam RUU Ormas, DPR akan kembali melakukan sosialisasi di Aceh dan Nusa Tenggara Timur, sebab dinamika organisasi di dua daerah itu cukup tinggi.
Malik mengatakan, RUU Ormas ini mutlak diperlukan, karena saat ini tidak ada peraturan mengikat bagi ormas di Indonesia. “Kami tidak punya UU yang mengatur soal perkumpulan, kecuali staknat yang cuma enam halaman dan itu sudah tua sekali. Staknat itu sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU), tapi lebih pada pengakuan dari pemerintah Hindia Belanda,” kata dia. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
enggak