Wakil Bupati Bogor Jadi Tersangka Penyebaran Video Mesum

Ilustrasi/Penangkapan pelaku kejahatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Polda Jabar menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka atas kasus video porno yang diduga mirip Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan penetapan status terhadap orang nomor dua di Bogor tersebut.

"Ya statusnya seperti itu, tersangka," kata Martinus saat dihubungi, Kamis 22 Mei 2013.

Martin menjelaskan diduga Karyawan memiliki peran sebagai otak penyebaran video porno milik mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat tersebut.

Gempa Bumi 6,5 SR Guncang Garut, Terasa Hingga Jabodetabek
Atas dugaan tersebut, Karyawan dikenakan Pasal 29 UU 44/ 2008, tentang pornografi. Karyawan terancam hukum maksimal 12 tahun penjara.

PDIP Ingin Lanjutkan Kerja Sama dengan PPP dan Hanura di Pilkada 2024
Rencananya Polda Jabar akan memeriksa Karyawan hari ini. "Kita panggil dan diperiksa sebagai tersangkanya," ujar dia.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi
Seperti diketahui video mesum Rudy Harsa Tanaya dengan seorang mahasiswi di Bandung merebak sekitar tahun 2010 lalu. Film berdurasi lima menit itu sengaja dikirim seseorang ke DPP PDI-P disertai surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Pengirimnya tertulis Juliana Putri Ningrum, tertanggal 6 Desember 2010. Surat tersebut tanpa tanda tangan.

Rudy yang tidak terima penyebaran video itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat. Polisi yang menyelidiki pelaku penyebaran kemudian menangkap Indra Lesmana, pengurus DPC PDIP Kabupaten Bogor. Indra sendiri sudah divonis PN Bandung dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya