Menhub: Mulai Kemarin Tarif Angkutan Naik

EE Mangindaan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, Senin 24 Juni 2013, menyatakan bahwa pemerintah telah sepakat dengan para pengusaha transportasi mengenai besaran kenaikan tarif angkutan umum adalah maksimal 15 persen.


Angkutan umum antarkota dan antarprovinsi serta serta kapal penyeberangan sudah menaikkan tarif sejak Minggu, 23 Juni 2013.


"Sudah mulai kemarin," ujar Mangindaan di Istana Negara, Jakarta.


Adapun tarif angkutan umum dalam kota, Mangindaan melanjutkan, tarifnya juga akan menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah. Namun, tetap dalam batasan tak boleh lebih dari 15 persen.


Mangindaan menegaskan, pemerintah melalui Dinas Perhubungan Daerah akan mengawasi kenaikan tarif angkutan umum ini. Apabila ada perusahaan angkutan yang melanggar ketentuan yang sudah disepakati, maka akan dikenakan sanksi.

Ambulans PKS Terguling di Tol Semarang-Batang, 1 Orang Tewas

"Sanksinya, ya teguran dulu ke sopirnya. Nanti kalau masih bandel, baru ke perusahaannya," kata Mangindaan.
OJK Kasih Bukti Kinerja Perbankan RI Stabil Meski Ada Gejolak Geopolitik 


Lalai dalam Melindungi Siswa, Sekolah Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, Kamis 20 Juni 2013, menyetujui tarif angkutan umum dinaikkan, setelah pemerintah resmi memberlakukan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kenaikan tarif angkutan umum itu akan dijaga agar tidak terlalu membebani masyarakat.


"Tentu ada hitungan yang wajar untuk penyesuaian itu. Itu yang perlu kami jaga agar tidak menimbulkan kenaikan yang berlebihan. Kasihan rakyat," ujar Hatta usai rapat di Bank Indonesia, Jakarta. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya