Fathanah Didakwa Terima Suap Rp1,3 M Bersama Luthfi

Sidang Perdana Ahmad Fathanah
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Ahmad Fathanah didakwa bersama-sama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq menerima suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabet Liman, terkait pengurusan penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama.


Uang tersebut diterima Fathanah melalui Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dalam kurun waktu 5 Oktober 2012 sampai 29 Januari 2013 di Angus Beef Steak House, Senayan City, Jakarta dan kantor PT Indoguna Utama. Uang senilai Rp1,3 miliar itu merupakan bagian dari komitmen fee yang akan diterima Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaq sebesar Rp40 miliar.


"Hadiah tersebut dimaksudkan untuk menggerakan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai Anggota DPR RI dan Presiden PKS untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya," kata Jaksa Avni Carolina di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 24 Juni 2013.
Galau Vs Happy, Perbedaan Kontras Kondisi Teuku Ryan dan Ria Ricis Pasca Cerai


Andi Arief Dikabarkan Sakit di Singapura, Butuh Donor Hati
Jaksa menuturkan, suap yang diterima Fathanah alias Olong untuk menggerakan Luthfi Hasan Ishaaq selaku Presiden PKS dan mempengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian yang dipimpin Suswono yang juga anggota Majelis Syuro PKS agar membantu surat persetujuan penambahan kuota impor daging 10 ribu ton untuk PT Indoguna Utama dan beberapa anak perusahaannya.

Pecinta Hewan Merapat, Jakarta Pet Expo 2024 Akan Hadir di Kemayoran!

"Terdakwa mengetahui bahwa uang itu untuk menggerakan Luthfi Hasan Ishaaq selaku Anggota DPR dan Presiden PKS untuk membantu menerbitkan surat persetujuan penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama," ujarnya.


Luthfi Hasan Ishaaq didakwa dengan pasal alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau dakwaan kedua melanggar, Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a. Atau dakwaan ketiga melanggar Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya