Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Ahmad Fathanah didakwa bersama-sama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq menerima suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabet Liman, terkait pengurusan penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama.
Uang tersebut diterima Fathanah melalui Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dalam kurun waktu 5 Oktober 2012 sampai 29 Januari 2013 di Angus Beef Steak House, Senayan City, Jakarta dan kantor PT Indoguna Utama. Uang senilai Rp1,3 miliar itu merupakan bagian dari komitmen fee yang akan diterima Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaq sebesar Rp40 miliar.
"Terdakwa mengetahui bahwa uang itu untuk menggerakan Luthfi Hasan Ishaaq selaku Anggota DPR dan Presiden PKS untuk membantu menerbitkan surat persetujuan penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama," ujarnya.
Luthfi Hasan Ishaaq didakwa dengan pasal alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau dakwaan kedua melanggar, Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a. Atau dakwaan ketiga melanggar Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (umi)
Halaman Selanjutnya
Luthfi Hasan Ishaaq didakwa dengan pasal alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau dakwaan kedua melanggar, Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a. Atau dakwaan ketiga melanggar Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (umi)