Sumber :
- Nur Farida Ahniar I VIVAnews
VIVAnews
- Pengenaan pajak penghasilan (PPh) 1 persen bagi pengusaha sektor usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun akan diberlakukan mulai Juli 2013.
Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) yang juga merupakan Ekonom Indef, Aviliani, Kamis 27 Juni 2013, menyatakan bahwa pengenaan pajak ini akan berdampak positif terhadap UKM itu sendiri. Pertama, UKM akan menuju taraf usaha formal.
Baca Juga :
Terpopuler: Deretan Negara dengan Janda Terbanyak di Dunia hingga Resep Gampang Gulai Tunjang
Baca Juga :
Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah
Selain itu, UKM juga bisa lebih mampu melakukan efisiensi. Misalnya, penghematan dalam pengeluaran transportasi yang tidak penting dan pengeluaran lainnya. Sehingga, itu bisa meningkatkan daya saing usaha. Apalagi menjelang AEC 2015.
"Kalau tidak pernah kena pajak, orang kan tidak tahu harus efisiensi di mana. Terlalu bebas untuk terjadinya pemborosan. Misalnya, transportasi itu untuk angkat barang, yang harusnya tidak harus pakai biaya. UMKM itu cenderung tidak pernah mengkaji bisnis proses," kata Aviliani.
Akan tetapi, Aviliani menambahkan, pesan yang lebih penting dalam penerapan PPh kepada pengusaha UMKM ini adalah kesadaran untuk membayar pajak sebagai warga dengan penghasilan tinggi.
"Bayar pajak kan merupakan kewajiban warga negara. Ini seharusnya semua sudah mengerti," kata Aviliani. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kalau tidak pernah kena pajak, orang kan tidak tahu harus efisiensi di mana. Terlalu bebas untuk terjadinya pemborosan. Misalnya, transportasi itu untuk angkat barang, yang harusnya tidak harus pakai biaya. UMKM itu cenderung tidak pernah mengkaji bisnis proses," kata Aviliani.