Sumber :
- Nur Farida Ahniar I VIVAnews
VIVAnews
- Pengenaan pajak penghasilan (PPh) 1 persen bagi pengusaha sektor usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun akan diberlakukan mulai Juli 2013.
Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) yang juga merupakan Ekonom Indef, Aviliani, Kamis 27 Juni 2013, menyatakan bahwa pengenaan pajak ini akan berdampak positif terhadap UKM itu sendiri. Pertama, UKM akan menuju taraf usaha formal.
"Kalau kena pajak, dia akan berubah jadi formal. Selama ini kita melihat UKM malas untuk jadi formal. Lebih suka informal. Makanya ada pajak 1 persen," ujar Aviliani dalam acara seminar nasional bertajuk UMKM Hadapi MEA 2015, Jakarta.
Kedua, ketika menjadi usaha formal, maka usaha tersebut akan dapat mengurus pembiayaan ke perbankan. Artinya, menurut Aviliani, ini dapat memudahkan UKM untuk menjadi perusahaan menengah dan kemudian menjadi besar.
Selain itu, UKM juga bisa lebih mampu melakukan efisiensi. Misalnya, penghematan dalam pengeluaran transportasi yang tidak penting dan pengeluaran lainnya. Sehingga, itu bisa meningkatkan daya saing usaha. Apalagi menjelang AEC 2015.
"Bayar pajak kan merupakan kewajiban warga negara. Ini seharusnya semua sudah mengerti," kata Aviliani. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Bayar pajak kan merupakan kewajiban warga negara. Ini seharusnya semua sudah mengerti," kata Aviliani. (eh)