Dampak Positif Pajak Bagi Pengusaha UMKM

Aviliani, Komisaris BRI
Sumber :
  • Nur Farida Ahniar I VIVAnews
VIVAnews
- Pengenaan pajak penghasilan (PPh) 1 persen bagi pengusaha sektor usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun akan diberlakukan mulai Juli 2013.


Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) yang juga merupakan Ekonom Indef, Aviliani, Kamis 27 Juni 2013, menyatakan bahwa pengenaan pajak ini akan berdampak positif terhadap UKM itu sendiri. Pertama, UKM akan menuju taraf usaha formal.


"Kalau kena pajak, dia akan berubah jadi formal. Selama ini kita melihat UKM malas untuk jadi formal. Lebih suka informal. Makanya ada pajak 1 persen," ujar Aviliani dalam acara seminar nasional bertajuk UMKM Hadapi MEA 2015, Jakarta.


Kedua, ketika menjadi usaha formal, maka usaha tersebut akan dapat mengurus pembiayaan ke perbankan. Artinya, menurut Aviliani, ini dapat memudahkan UKM untuk menjadi perusahaan menengah dan kemudian menjadi besar.


Selain itu, UKM juga bisa lebih mampu melakukan efisiensi. Misalnya, penghematan dalam pengeluaran transportasi yang tidak penting dan pengeluaran lainnya. Sehingga, itu bisa meningkatkan daya saing usaha. Apalagi menjelang AEC 2015.

Pendukung Israel Provokasi Mahasiswa Pro Palestina di Universitas California

"Kalau tidak pernah kena pajak, orang kan tidak tahu harus efisiensi di mana. Terlalu bebas untuk terjadinya pemborosan. Misalnya, transportasi itu untuk angkat barang, yang harusnya tidak harus pakai biaya. UMKM itu cenderung tidak pernah mengkaji bisnis proses," kata Aviliani.
Kelompok Kemanusiaan Periksa Persenjataan Mematikan yang Belum Meledak di Gaza


MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Indonesia: Juara Piala Asia U-23 dan Lolos Olimpiade
Akan tetapi, Aviliani menambahkan, pesan yang lebih penting dalam penerapan PPh kepada pengusaha UMKM ini adalah kesadaran untuk membayar pajak sebagai warga dengan penghasilan tinggi.

"Bayar pajak kan merupakan kewajiban warga negara. Ini seharusnya semua sudah mengerti," kata Aviliani. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya