Anggota DPR: Sudah Ada UU Ormas, Bubarkan Saja FPI

Mobil FPI dibakar di Kendal
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ediyanto
VIVAnews
- Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari, minta aparat kepolisian tegas menindak anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat kekerasan. Menurutnya, arogansi FPI harus dilawan dan diakhiri.


"Ini ironi negara hukum yang patut ditangisi ketika aparat hukum tidak melaksanakan hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban," akata Eva, Jumat 19 Juli 2013.


Menurutnya, polri harus melakukan introspeksi atas kinerjanya selama ini sehingga menciptakan insiden Kendal. Hal itu terjadi karena pembiaran yang dilakukan kepolisian atas aksi premanisme pada kasus-kasus sebelumnya.


"Pembiaran Polri atas tindakan premanisme FPI berdampak pisau bermata dua yaitu makin menjadi-jadinya. Tindakan preman FPI dan makin frustasinya masyarakat sehingga muncul model perlawanan street justice dari rakyat terhadap premanisme FPI," kata politikus PDIP itu.


Seharusnya, kata Eva, kepolisian tidak memberi izin mereka berpawai dan berkumpul untuk merencanakan penyerangan. "Atau menangkap penggerak mereka agar mobilisasi kebencian dan kekerasan terhenti."

Rekaman CCTV Detik-detik Bus Kuning UI Sebelum Tabrakan dengan Mobil HR-V

UU Ormas yang baru saja disahkan harus segera diterapkan guna mengatasi praktik kekerasan yang terus terjadi.
Genjot Pengembangan Ekonomi Syariah, Bank Jago Kasih Buktinya


Kata Shin Tae-yong soal Nasib Timnas Indonesia U-23 di Olimpiade 2024
Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul. Menurut dia, mestinya polisi tak lagi sungkan untuk menindak FPI karena saat ini sudah ada UU Ormas.

"Mendagri juga sebagai pembina politik harus tegas, kalau (FPI) berlaku seperti ini harus dibubarkan, jangan ragu-ragulah, kita negara hukum," ujarnya. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya