Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Kejaksaan Agung menyiapkan berkas peninjauan kembali ke Mahkamah Agung untuk memperbaiki kesalahan redaksional pada putusan atas perkara Yayasan Supersemar. Jaksa Agung Basrief Arif mengatakan, hakim telah keliru dalam mencantumkan jumlah denda yang harus dibayarkan yayasan milik mantan Presiden Soeharto itu.
"Itu harus dibikin memori PK-nya. Waktunya juga tidak terbatas," kata Jaksa Agung Basrief Arif di Jakarta, Rabu 24 Juli 2013.
Basrief mengatakan, Kejaksaan juga akan menjabarkan pihak-pihak mana saja yang harusnya bertanggung jawab membayar uang denda dalam kasus tersebut. Hal itu kata Basrief akan terlihat dalam susunan pengurus Yayasan Supersemar. "Itu kan ada dua. Soeharto sendiri, yayasan sendiri," ujar Basrief.
Sebelumnya, negara menggugat yayasan milik kelurga cendana itu karena dinilai menyelewengkan dana hibah. Seharusnya, dana yayasan digunakan untuk beasiswa para pelajar pintar tapi miskin. Namun, sebagian dana itu disalurkan yayasan ke sejumlah perusahaan.
Dalam putusan yang diketok pada 28 Oktober 2010 itu, Majelis Kasasi MA memerintahkan Yayasan Supersemar membayar uang denda dalam dua bentuk mata uang, yakni dolar AS dan rupiah. Di bagian rupiah, seharusnya Supersemar membayar 75 persen dari Rp185.918.048.904,75. Tapi, ada tiga angka yang tidak dituliskan majelis kasasi, yaitu angka '048.'
Nobar Piala Asia U-23 Diwarnai Aksi Lempar Botol di Tangerang, Kapolres Turun Tangan
Nobar itu digelar Pemkab Tangerang di Alun-alun Tigaraksa, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin, 29 April 2024.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :