Siapkan PK Supersemar, Kejaksaan Incar Keluarga Soeharto

Seminar “Penyadapan Dalam Perspektif Negara Hukum dan Konstitusi”
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Kejaksaan Agung menyiapkan berkas peninjauan kembali ke Mahkamah Agung untuk memperbaiki kesalahan redaksional pada putusan atas perkara Yayasan Supersemar. Jaksa Agung Basrief Arif mengatakan, hakim telah keliru dalam mencantumkan jumlah denda yang harus dibayarkan yayasan milik mantan Presiden Soeharto itu.


"Itu harus dibikin memori PK-nya. Waktunya juga tidak terbatas," kata Jaksa Agung Basrief Arif di Jakarta, Rabu 24 Juli 2013.


Basrief mengatakan, Kejaksaan juga akan menjabarkan pihak-pihak mana saja yang harusnya bertanggung jawab membayar uang denda dalam kasus tersebut. Hal itu kata Basrief akan terlihat dalam susunan pengurus Yayasan Supersemar. "Itu kan ada dua. Soeharto sendiri, yayasan sendiri," ujar Basrief.


Sebelumnya, negara menggugat yayasan milik kelurga cendana itu karena dinilai menyelewengkan dana hibah. Seharusnya, dana yayasan digunakan untuk beasiswa para pelajar pintar tapi miskin. Namun, sebagian dana itu disalurkan yayasan ke sejumlah perusahaan.


Dalam putusan yang diketok pada 28 Oktober 2010 itu, Majelis Kasasi MA memerintahkan Yayasan Supersemar membayar uang denda dalam dua bentuk mata uang, yakni dolar AS dan rupiah. Di bagian rupiah, seharusnya Supersemar membayar 75 persen dari Rp185.918.048.904,75. Tapi, ada tiga angka yang tidak dituliskan majelis kasasi, yaitu angka '048.'

Tiga BUMN Ini Kolaborasi Perluas Layanan Pengujian Berstandar Internasional

Akibatnya, nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar pun salah, yakni hanya Rp139.229,178. Padahal, apabila pengutipan angka benar, jumlah yang harus dibayar oleh Supersemar adalah Rp139,2 miliar.
Penampakan AHY Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Ribuan Warga Banyuwangi


Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di PN Medan
Di bagian mata uang dollar, putusan sudah tepat. Di mana Yayasan Supersemar harus membayar 75 persen dari US$420.002.910, yaitu US$315.002.183. Sehingga total, yayasan milik keluarga cendana itu seharusnya membayar US$315.002.183 dan Rp139,2 miliar ke negara. (umi)
Aksi lempar botol mewarnai nobar di Tangerang

Nobar Piala Asia U-23 Diwarnai Aksi Lempar Botol di Tangerang, Kapolres Turun Tangan

Nobar itu digelar Pemkab Tangerang di Alun-alun Tigaraksa, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin, 29 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024