Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Kejaksaan Agung menyiapkan berkas peninjauan kembali ke Mahkamah Agung untuk memperbaiki kesalahan redaksional pada putusan atas perkara Yayasan Supersemar. Jaksa Agung Basrief Arif mengatakan, hakim telah keliru dalam mencantumkan jumlah denda yang harus dibayarkan yayasan milik mantan Presiden Soeharto itu.
"Itu harus dibikin memori PK-nya. Waktunya juga tidak terbatas," kata Jaksa Agung Basrief Arif di Jakarta, Rabu 24 Juli 2013.
Baca Juga :
Selesai Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen BSB Ini
Dalam putusan yang diketok pada 28 Oktober 2010 itu, Majelis Kasasi MA memerintahkan Yayasan Supersemar membayar uang denda dalam dua bentuk mata uang, yakni dolar AS dan rupiah. Di bagian rupiah, seharusnya Supersemar membayar 75 persen dari Rp185.918.048.904,75. Tapi, ada tiga angka yang tidak dituliskan majelis kasasi, yaitu angka '048.'
Akibatnya, nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar pun salah, yakni hanya Rp139.229,178. Padahal, apabila pengutipan angka benar, jumlah yang harus dibayar oleh Supersemar adalah Rp139,2 miliar.
Di bagian mata uang dollar, putusan sudah tepat. Di mana Yayasan Supersemar harus membayar 75 persen dari US$420.002.910, yaitu US$315.002.183. Sehingga total, yayasan milik keluarga cendana itu seharusnya membayar US$315.002.183 dan Rp139,2 miliar ke negara. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Akibatnya, nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar pun salah, yakni hanya Rp139.229,178. Padahal, apabila pengutipan angka benar, jumlah yang harus dibayar oleh Supersemar adalah Rp139,2 miliar.