Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVAnews
– Kementerian Perhubungan tak menetapkan tarif tuslah (tambahan pembayaran) pada lebaran tahun 2013. Namun, bukan berarti pengelola angkutan umum bisa menaikkan harga tiket semaunya, karena kenaikan tarif angkutan lebaran tahun ini diatur menggunakan batas atas dan batas bawah.
Lihat .
Baca Juga :
Real Madrid Juara LaLiga 2023/24
Untuk mengawasi penerapan tarif tiket tersebut, Kemenhub akan menyiagakan petugas Dishub di pusat-pusat keberangkatan pemudik, mulai dari terminal, bandara, stasiun, sampai pelabuhan.
Halaman Selanjutnya