VIDEO: Tak Ada Aturan Tarif Tuslah Tahun Ini

Ilustrasi angkutan lebaran.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVAnews
– Kementerian Perhubungan tak menetapkan tarif tuslah (tambahan pembayaran) pada lebaran tahun 2013. Namun, bukan berarti pengelola angkutan umum bisa menaikkan harga tiket semaunya, karena kenaikan tarif angkutan lebaran tahun ini diatur menggunakan batas atas dan batas bawah.


Lihat .


Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tentang Formulasi Perhitungan Tarif, kenaikan tarif batas atas maksimal ditetapkan sebesar 30 persen dari harga tiket normal, sedangkan tarif batas bawah maksimal ditetapkan sebesar 20 persen dari harga tiket normal.
Real Madrid Juara LaLiga 2023/24


Terpopuler: Marselino Ferdinan Negara Lucu, Elkan Baggott Gabung Timnas Indonesia U-23
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Ali Muso, mengatakan penetapan tarif batas atas bertujuan untuk melindungi penumpang dari kenaikan tarif yang terlampau tinggi, sementara penetapan tarif batas bawah bertujuan untuk mencegah terjadinya perang tarif antarperusahaan penyedia angkutan umum.

Cerita Zulhas Sempat Tolak Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Maunya Erick Thohir

Untuk mengawasi penerapan tarif tiket tersebut, Kemenhub akan menyiagakan petugas Dishub di pusat-pusat keberangkatan pemudik, mulai dari terminal, bandara, stasiun, sampai pelabuhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya