Sumber :
- Antara/ Ujang Zaelani
VIVAnews
– Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 1 Agustus 2013, memeriksa Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia, Denny Januar Ali. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Denny sudah tiba di KPK beberapa saat lalu dengan mengenakan batik cokelat.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta.
Anas diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mendefinisikan gratifikasi dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Selain Denny, penyidik KPK juga akan meminta keterangan dari mantan anggota Komisi III DPR Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Hambalang. “Dia diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka,” kata Priharsa.
KPK juga akan memeriksa Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan 3 tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Ketua Kerja Sama Operasi Hambalang Adhi-Wika Teuku Bagus Muhammad Noor.
Baca Juga :
Diduga Tiduri Istri Orang, Romo Gusti Dapat Sanksi Tegas Dicopot Sebagai Pastor Paroki Kisol
Baca Juga :
KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI, Ada Apa?
3 Polisi AS Tewas Saat Baku Tembak dengan Penjahat di North Carolina
Tiga personel kepolisian Amerika Serikat (AS) tewas dalam baku tembak yang terjadi di negara bagian North Carolina pada Senin, 29 April 2024.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :