Sumber :
- Antara/ Ujang Zaelani
VIVAnews
– Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 1 Agustus 2013, memeriksa Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia, Denny Januar Ali. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Denny sudah tiba di KPK beberapa saat lalu dengan mengenakan batik cokelat.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta.
Baca Juga :
Ada Gunung Berapi Memuntahkan Emas
KPK juga akan memeriksa Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan 3 tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Ketua Kerja Sama Operasi Hambalang Adhi-Wika Teuku Bagus Muhammad Noor.
Andi dan Deddy diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat. Sementara Teuku Bagus diduga menyalahgunakan kewenangan atau memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng akan ditahan setelah Hari Raya Idul Fitri. “Kalau tidak ada masalah baru, Insya Allah setelah lebaran,” kata Busyro.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Andi dan Deddy diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat. Sementara Teuku Bagus diduga menyalahgunakan kewenangan atau memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.