Sumber :
- VIVAnews/ Daru Waskita
VIVAnews -
Kejaksaan Agung menahan Direktur PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno, selama 20 hari. Sutrisno ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket I tahun 2012 di Kementerian Pertanian.
Dihubungi
VIVAnews
, Jumat 2 Agustus 2013, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, Sutrisno ditahan sejak 31 Juli hingga 19 Agustus 2013.
Baca Juga :
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
Diduga penyimpangan dalam penyaluran BLBU itu berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi nonhibrida, dan kedelai. Proyek pengadaan benih itu akan ditebar untuk Paket I, yakni wilayah Aceh, Sumatra Barat, Bengkulu, Medan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Diduga penyimpangan dalam penyaluran BLBU itu berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi nonhibrida, dan kedelai. Proyek pengadaan benih itu akan ditebar untuk Paket I, yakni wilayah Aceh, Sumatra Barat, Bengkulu, Medan.