UU Piagam Asean Disahkan

VIVAnews – Rapat paripurna DPR mengesahkan Undang-Undang Piagam Asean atau Asean Charter, Selasa 21 Oktober 2008. Menurut pandangan pemerintah seperti disampaikan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, dalam rapat paripurna, Piagam Asean ini akan menjadikan Asean sebuah organisasi regional yang berorientasi. “Asean tidak hanya akan reaktif terhadap isu regional dan global, tetapi juga bisa mengantisipasinya secara proaktif,” kata Hassan.

Pelaku Curanmor Babak Belur dan Nyaris Telanjang, Begini Ceritanya

Dikatakannya juga, Piagam Asean ini juga dapat membahas isu-isu sensitif secara lebih terorganisasi. Hal ini juga menandai tahap maju dalam perjalanan Asean. “Asean diharapkan tidak hanya menjadi penumpang tetapi pengemudi dalam hubungan internasional,” katanya.

Dalam menghadapi konflik internal misalnya, antara Thailand dan Kamboja, Asean mampu mengatasinya dengan UU Piagam Asean ini. Terlebih tujuan integrasi penuh pada tahun 2015 nanti berdasarkan komunitas politik, ekonomi dan social budaya.

Terpopuler: Suasana Rumah Mahalini Saat Pernikahan, Ria Ricis Transfer Rp500 Juta ke Teuku Ryan

Menurut Ketua DPR Agung Laksono, dalam masalah dalam negeri masing-masing negara anggota Asean tetap saling menghormati kedaulatan masing-masing negara dan tidak boleh mencampuri urusan antara negara. “Namun ada pula masalah yang dapat dihadapi bersama-sama seperti krisis global saat ini,” kata Agung.

Ilustrasi ibu mertua, anak dan menantu perempuan

Sederet Ujian Rumah Tangga, Paling Umum Adanya Campur Tangan Mertua

Dalam menjalani pernikahan, tentu saja tidak selalu hanya hal manis yang dirasa. Hal tersebut, karena akan Anda temukan beragam ujian rumah tangga yang bisa saja menerpa.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024