KPU Larang Pejabat Negara Pasang Iklan Masyarakat

Logo KPU
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Darwin Fatir
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pejabat negara  memasang iklan layanan masyarakat jelang Pemilu 2014, Kamis 22 Agustus 2013. Aturan tersebut sudah tertuang dalam sebuah Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.

"Berkaitan dengan peraturan kampanye, kami menegaskan lagi hal-hal penting yang perlu diketahui masyarakat. Misalnya, pejabat negara atau pemerintah tidak boleh memasang iklan layanan masyarakat yang menonjolkan dirinya ketika menyampaikan program institusinya," kata anggota KPU, Sigit Pamungkas, di Gedung KPU, Jakarta.

Sigit menegaskan, para menteri, anggota DPR, pimpinan DPR/DPRD, yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR/DPD ini tidak boleh mempromosikan institusi atau program institusinya dengan menampilkan dirinya dalam iklan layanan masyarakat. Menurutnya, keputusan itu diambil KPU dengan alasan bahwa kompetisi harus berlangsung secara adil. 

"Jadi semua peserta pemilu punya tenaga dan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dirinya kepada publik. Dan anggaran negara itu diperuntukkan untuk publik bukan bagi kepentingan sekelompok orang atau partai politik," ujarnya.

Tampil 'Pamungkas' di Saranghaeyo Indonesia, Day6 Enggak Ada Obat!
Sigit melanjutkan larangan tersebut berlaku efektif enam bulan sebelum hari pemilihan. Bagi pejabat yang melanggar, KPU menyiapkan setidaknya dua sanksi.

5 Kesalahan Parenting Anak Remaja yang Sering Dilakukan Orang Tua
"Pertama, terhadap iklan yang ditayangkan di jalan, baliho, spanduk, akan dilakukan penertiban oleh KPU bersama Bawaslu. Kedua, iklan di media elektronik kami akan berkoordinasi dengan KPI supaya peraturan bisa ditegakkan," tuturnya. (umi)
Pasukan Khusus Hamas Brigade Izzuddin al-Qassam

Media Arab sebut Hamas Setuju Bebaskan 33 Warga Israel yang Disandera

Gerakan Palestina Hamas setuju untuk membebaskan 33 sandera Israel sebagai bagian dari tahap pertama perjanjian gencatan senjata dengan Israel.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024