Kalah di Pengadilan Banding, Argentina Tetap Harus Lunasi Utang

Kapal layar milik Angkatan Laut Argentina
Sumber :
  • Reuters/Stringer
VIVAnews
- Pemerintah  Argentina kembali diperintahkan untuk bayar utang kepada sekumpulan krediturnya. Argentina dinilai masih menunggak utang besar setelah mengaku gagal bayar 11 tahun lalu.


Demikian menurut keputusan pengadilan banding di New York, AS, akhir pekan lalu, seperti yang diungkapkan stasiun berita BBC. Jumlah utang yang masih harus dibayar Argentina kepada para investor sebesar lebih dari US$1,3 miliar.


Pengadilan menolak segala argumentasi yang diajukan pihak tergugat. Selama ini Argentina bersikukuh menolak tuntutan pihak penggugat, yaitu sekumpulan investor, agar membayar utang.


Menurut pemerintah Negeri Tango itu, mekanisme pembayaran utang sudah diselesaikan melalui suatu program restrukturisasi. Namun para penggugat menolak ikut dalam program itu.


Argentina menyatakan gagal bayar utang sebesar US$100 miliar pada 2002 dan harus menjalani program restrukturisasi. Konsekuensinya, nilai obligasi yang diterbitkan Argentina berkurang 75% dari nilai asli. Hampir 92 persen dari para pemegang surat utang negara itu bersedia nilai piutang mereka berkurang drastis.

Ragam Motor Listrik Harga Murah Meriah Hadir di Kemayoran

Namun, sekelompok kreditur, yaitu NML Capital dan Aurelius Capital Management tetap menuntut Argentina membayar utangnya 100% sebesar US$1,3 miliar, ditambah bunga. Mereka lalu menggugat pemerintah Argentina di pengadilan di Distrik Manhattan, New York.
Lansia Salah Satu yang Rentan Terhadap Gelombang Panas, Ini Tips Jaga Lansia Tetap Aman


Kementerian Agama Mitigasi Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Sulawesi Utara Pasca Erupsi
Pada sidang Februari 2013, pengadilan Manhattan memutuskan bahwa Argentina telah melanggar komitmennya untuk memperlakukan semua krediturnya secara adil. Ini berarti negara itu harus membayar kewajibannya kepada pihak penggugat sebagai pemilik surat utangnya.

Selain menggugat ke pengadilan, pihak kreditur pun tahun lalu sempat menyandera kapal latih milik Angkatan Laut Argentina, The Libertad, yang berlabuh di Ghana. Kapal itu diperbolehkan pulang beberapa pekan kemudian.


Sementara itu, walau kalah di pengadilan banding, pihak tergugat akan membawa gugatannya ke Mahkamah Agung AS. Bila diproses, keputusan dari MA paling cepat akan muncul pada 2014, atau setelah Argentina menyelenggarakan pemilu parlemen pada Oktober tahun ini.  (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya