Upah Minimum 2014 Mengacu Dewan Pengupahan

Buruh pabrik sedang menikmati makan siang
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Gandeng Swiss Re Asia, IFG Perkuat Bisnis Jasindo Jadi Mitra Pengelolaan Manajemen Risiko BUMN
- Pemerintah telah menuntaskan draf Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penentuan upah minimum provinsi (UMP) 2014. Inpres tersebut rencananya ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini.

Selain Sandra Dewi, Ini Daftar Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Diperiksa Kejaksaan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, Kamis 29 Agustus 2013, mengungkapkan, dalam mengimplementasikan inpres tersebut, nantinya akan didukung oleh peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi.
10 Perguruan Tinggi dan Universitas Bergengsi di Filipina, Segini Rata-rata Biaya Pendidikannya


"Permenakertrans sudah dituntaskan hari ini," ujarnya.

Dalam inpres tersebut, Presiden menginstruksikan langsung kepada menteri dan gubernur untuk mengacu kepada dewan pengupahan terkait dengan besaran kenaikan upah.

"Jangan ada tambahan di atasnya lagi, karena itu sering terjadi. Ada demo dan lain-lain, akhirnya ditambah," tambahnya.

Dengan keputusan ini, dia berharap, dapat menguntungkan kedua pihak. Kesejahteraan pekerja dapat terjaga dan perusahaan pun tidak gulung tikar, karena kenaikan upah tersebut.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan, kenaikan upah tahun depan juga akan diatur berdasarkan beberapa komponen. Antara lain, besaran inflasi ditambah beberapa persen sesuai kesepakatan.

"Maksimal kenaikan ada yang 10 persen di atas inflasi maksimal. Kenaikan itu pasti. Itu untuk upah minimum, perusahaan padat karya 5 persen, perusahaan menengah juga 5 persen," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, untuk survei komponen hidup layak (KHL) anak, akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Upaya tersebut guna memastikan survei tersebut dilakukan secara benar dan menjadi acuan konkret.

"Untuk survei, pemerintah daerah terlibat dan menjadi penengah. Itu juga masuk inpres," katanya. (eh)
Warung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang

Pemerintah Bekasi Perlu Laksanakan Rekomendasi KPPU untuk Mitra Pengolahan Sampah

Peneliti isu sustainability, Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk melaksanakan rekomendasi KPPU, terkait pelaksanaan tender pemilihan m

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024