Kampanye Pemilu 2009

Bawaslu Catat 197 Laporan Pelanggaran

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis hasil pengawasan kampanye terbuka partai politik periode 16-25 Maret 2009. Jumlahnya mencapai 197 kasus pelanggaran.

"159 laporan pelanggaran dikategorikan pidana, dan 16 pelanggaran administrasi," kata Wakil Koordinator Pokja Pengawasan Masa Kampanye dan Masa Tenang Bawaslu, Wirdyaningsih, Kamis 26 Maret 2009. Ia mengatakan dugaan  pelanggaran pidana dimonopoli pelanggaran dengan jumlah pelanggaran mencapai 99 kasus.

Ia mengatakan anak-anak yang dilibatkan dalam kampanye menjadi korban yang dirugikan. "Kampanye bisa menjadi tempat yang membahayakan bagi anak-anak," kata dia.

Selanjutnya, kata dia, Bawaslu akan melakukan kajian untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran itu. "Kalau administrasi ke KPU, pidana ke jalur hukum," kata dia.

Dari sejumlah pelanggaran itu, empat partai politik menjadi partai paling banyak melakukan pelanggaran, yakni Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan Gerindra.

Kuartal I-2024, Laba Bersih Energi Mega Persada Naik Jadi US$17,6 Juta
Pemain Persija Jakarta Rafa Abdurrahman dan Maman Abdurrahman

Pengalaman Langka Maman Abdurrahman Main Bareng Sang Putra di Persija Jakarta

Bek veteran Persija Jakarta Maman Abdurahman bersyukur mendapat kesempatan bermain bersama putranya, Rafa Abdurrahman

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024