Korupsi Dana Pilkada, Mantan Kapolres Dipecat dari Polri

Petugas KPPS jelaskan cara memilih di Pilkada Papua.
Sumber :
  • Antara/ Husyen Abdillah
VIVAnews
Jeritan Shin Tae-yong Jelang Timnas Indonesia U-23 Lawan Irak
– Mantan Kapolres Boven Digul Papua AKBP Pantas Siregar diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian karena melakukan tindak pidana korupsi dana Pilkada Kabupaten Boven Digul 2010. Sidang kode etik terhadapnya berlangsung Sabtu, 31 Agustus 2013, di Markas Polda Papua.

Terpopuler: Shin Tae-yong 'Sentil' AFC, Indonesia Terhindar dari Israel

Juru bicara Polda Papua Kombes I Gede Sumerta Jaya mengatakan, sidang kode etik terhadap AKBP Pantas Siregar memutuskan yang bersangkutan dipecat karena terbukti korupsi. “Dana pilkada yang dikorupsi sebesar Rp500juta dari total Rp1,8 milliar,” kata Sumerta.
Arab Saudi Dilanda Hujan Deras, Makam Nabi Muhammad Terkena Dampaknya


Modus korupsi yang dilakukan AKBP Pantas Siregar adalah dengan menyimpan dana pilkada ke rekening pribadinya. “Itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Sumerta Jaya.


AKBP  Pantas Siregar juga telah melanggar kode etik TNI/Polri. Keputusan pemecatan terhadapnya kini akan disampaikan kepada Kapolda Papua Irjen Polisi Tito Karnavian untuk selanjutnya diteruskan ke Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya