Korupsi Dana Pilkada, Mantan Kapolres Dipecat dari Polri

Petugas KPPS jelaskan cara memilih di Pilkada Papua.
Sumber :
  • Antara/ Husyen Abdillah
VIVAnews
– Mantan Kapolres Boven Digul Papua AKBP Pantas Siregar diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian karena melakukan tindak pidana korupsi dana Pilkada Kabupaten Boven Digul 2010. Sidang kode etik terhadapnya berlangsung Sabtu, 31 Agustus 2013, di Markas Polda Papua.


Juru bicara Polda Papua Kombes I Gede Sumerta Jaya mengatakan, sidang kode etik terhadap AKBP Pantas Siregar memutuskan yang bersangkutan dipecat karena terbukti korupsi. “Dana pilkada yang dikorupsi sebesar Rp500juta dari total Rp1,8 milliar,” kata Sumerta.


Modus korupsi yang dilakukan AKBP Pantas Siregar adalah dengan menyimpan dana pilkada ke rekening pribadinya. “Itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Sumerta Jaya.
KSBSI Kalbar Tuntut Perlindungan Hak Buruh Kelapa Sawit


Ditunjuk Jadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Bilang Begini
AKBP  Pantas Siregar juga telah melanggar kode etik TNI/Polri. Keputusan pemecatan terhadapnya kini akan disampaikan kepada Kapolda Papua Irjen Polisi Tito Karnavian untuk selanjutnya diteruskan ke Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo. (eh)

Indonesia U-23 Nervous saat Hadapi Uzbekistan, Bagaimana Lawan Irak?
Serikat Buruh Rokok di Yogyakarta Tolak RPP Kesehatan

Peringati May Day, Serikat Buruh Rokok di Yogyakarta Minta Pemerintah Kaji Ulang RPP Kesehatan

Peringati May Day, Serikat Buruh Rokok di Yogyakarta Minta Pemerintah Kaji Ulang RPP Keseh

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024