Sumber :
- Antara/ Husyen Abdillah
VIVAnews
– Mantan Kapolres Boven Digul Papua AKBP Pantas Siregar diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian karena melakukan tindak pidana korupsi dana Pilkada Kabupaten Boven Digul 2010. Sidang kode etik terhadapnya berlangsung Sabtu, 31 Agustus 2013, di Markas Polda Papua.
Juru bicara Polda Papua Kombes I Gede Sumerta Jaya mengatakan, sidang kode etik terhadap AKBP Pantas Siregar memutuskan yang bersangkutan dipecat karena terbukti korupsi. “Dana pilkada yang dikorupsi sebesar Rp500juta dari total Rp1,8 milliar,” kata Sumerta.
Peringati May Day, Serikat Buruh Rokok di Yogyakarta Minta Pemerintah Kaji Ulang RPP Kesehatan
Peringati May Day, Serikat Buruh Rokok di Yogyakarta Minta Pemerintah Kaji Ulang RPP Keseh
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :