Korupsi Dana Pilkada, Mantan Kapolres Dipecat dari Polri

Petugas KPPS jelaskan cara memilih di Pilkada Papua.
Sumber :
  • Antara/ Husyen Abdillah
VIVAnews
Meski Ada Solusi Keringanan Pembayaran, BEM USU Tegas Menolak Kenaikan UKT
– Mantan Kapolres Boven Digul Papua AKBP Pantas Siregar diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian karena melakukan tindak pidana korupsi dana Pilkada Kabupaten Boven Digul 2010. Sidang kode etik terhadapnya berlangsung Sabtu, 31 Agustus 2013, di Markas Polda Papua.

Nasib Program Kartu Prakerja di Era Prabowo-Gibran

Juru bicara Polda Papua Kombes I Gede Sumerta Jaya mengatakan, sidang kode etik terhadap AKBP Pantas Siregar memutuskan yang bersangkutan dipecat karena terbukti korupsi. “Dana pilkada yang dikorupsi sebesar Rp500juta dari total Rp1,8 milliar,” kata Sumerta.
Kemah di Kampus, Mahasiswa Jepang Desak Rektor Putus Kerjasama dengan Israel


Modus korupsi yang dilakukan AKBP Pantas Siregar adalah dengan menyimpan dana pilkada ke rekening pribadinya. “Itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Sumerta Jaya.

AKBP  Pantas Siregar juga telah melanggar kode etik TNI/Polri. Keputusan pemecatan terhadapnya kini akan disampaikan kepada Kapolda Papua Irjen Polisi Tito Karnavian untuk selanjutnya diteruskan ke Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo. (eh)
Konferensi Pers Kampanye Shopee 6.6 Great Mid-Year Sale

Cara Zee, Freya, dan Christy JKT48 Melakukan Refleksi Tengah Tahun

Menurut Christy JKT48, mid-year reset adalah momen di mana kita bisa mengatur dan memastikan bahwa kita masih berada di jalur yang benar menuju tujuan kita.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024