Meski Ada Solusi Keringanan Pembayaran, BEM USU Tegas Menolak Kenaikan UKT

Ketua BEM USU, Aziz Syahputra.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

VIVA  – Meski pihak Universitas Sumatera Utara (USU) memberikan solusi keringanan pengajuan persyaratan uang kuliah tunggal (UKT) tahun akademik 2024/2025, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USU menegaskan tetap menolak kenaikan UKT.

Donald Trump Janji Usir Demonstran Pro-Palestina Jika Terpilih Jadi Presiden AS di Pilpres 2024

Hal itu, diungkapkan Ketua BEM USU, Aziz Syahputra kepada wartawan, usai berdialog langsung dengan Rektor USU, Prof. Muryanto Amin, membahas terkait solusi dengan kenaikan UKT, berlangsung di Gedung DLCB Lantai I, Kampus USU, Rabu 15 Mei 2024.

"Kawan-kawan mahasiswa sebenarnya tetap satu, kami menolak kenaikan UKT yang ada. Kalau dari sikap kami tetap menolak tentang kenaikan UKT ini yang dilahirkan oleh peraturan Menteri. Memang, pada dasarnya peraturan menteri, yang mana mempengaruhi kebijakan USU saat ini," jelas Aziz.

Kemendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT, Ini Respon UI

Aziz menilai sejarah UKT yang diterapkan ini, menilai belum memenuhi rasa keadilan dirasakan mahasiswa. Tapi, begitu pihaknya akan mengawal kebijakan tersebut, hingga tercipta keadilan itu.

"Sebenarnya, kalau kita lihat track record USU sekarang dan ke belakang, kebijakannya masih benar-benar dilakukan saat ini tentang UKT berkeadilan," sebut Aziz.

USU Siap Melaksanakan 6 Poin Terkait Pembatalan Kenaikan UKT dari Kemendikbudristek

Aziz mengungkapkan bahwa kenaikan UKT sudah dirasakan mahasiswa USU pada tahun 2022, lalu. Tapi, bahasa UKT berkeadilan, ia menilai tidak sama sekali dirasakan.

Aksi unjuk rasa mahasiswa USU terkait kenaikan UKT.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

"Karena (kenaikan UKT) di tahun 2022, ini belum ada. Dan kalau bisa dibilang, sebenarnya kalau dengan regulasi yang lalu, tentu tidak ada keadilan sama sekali," sebut mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) USU itu.

Sedangkan, kenaikan UKT tahun 2022, lalu. Aziz menilai belum dirasakan secara maksimal fasilitas, sarana dan prasarana (Sarpras) pendidikan di Kampus USU. Tapi, keterangan Rektor USU masih dalam proses dalam kelengkapan Sarpras.

"Jadi kenaikan UKT ini di 2022 sudah naik. Kalau kami rasakan secara pribadi soal fasilitas ini, kami belum ada merasakan apapun terkait sarpras. Karena memang alasan dari pihak Rektorat terkait dengan masalah ini masih proses. Makanya ini terus kami kawal," kata Aziz.

Aziz mengatakan pihaknya siap memberikan fasilitas kepada mahasiswa baru di USU, secara ekonomi tidak mampu untuk pengurusan dan pengajuan UKT yang sesuai dengan kemampuan.

"Jadi, sebenarnya data itu ada. Data itu kami data secara diform ke seluruh fakultas, dan juga ini kami kawal. Maka dari itu ini kita kawal sampai akhir," ucap Aziz.

Rektor USU, Prof. Muryanto Amin  mengatakan pihaknya juga memberikan solusi dalam bentuk sanggahan UKT. Bila ditetap pihak USU UKT tersebut, melebihi kemampuan ekonomi keluarganya. Sehingga lebih mengedepankan solusi untuk UKT berkeadilan.

Gedung Universitas Sumatera Utara (USU)

Photo :
  • Dokumen USU

"Maka dari itu, solusinya, kalau ada mahasiswa yang ditetapkan UKT nya di luar dari kemampuan mahasiswa atau orang tuanya, itu bisa mengajukan surat keringanan," jelas Muryanto.

Muryanto mengatakan untuk mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025, bisa mengisi persyaratan pengajuan UKT sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tuanya. Ia mengungkapkan pihaknya, akan mengusung UKT berkeadilan. 

"Pertama, ini kan berkeadilan. Berkeadilan itu intinya, bagi masyarakat yang mampu membayar lebih dari pada yang tidak mampu," kata Muryanto.

Meski terjadi kenaikan UKT, tapi kenaikan tersebut tidak melampaui batas Biaya Kuliah Tunggal (BKT), contohnya Kesehatan-Sarjana BKT sebesar Rp 29 juga. Sedangkan, golongan VII sebesar Rp 16 juta. Sedangkan, golongan I sebesar Rp 500 ribu dan golongan II sebesar Rp 1 juta. Jadi, menurut 

Muryanto menjelaskan bahwa banyak ditemukan mahasiswa mengisi persyaratan pengajuan UKT tanpa melihat persyaratan keseluruhan dan biodata disampaikan. Sehingga setelah ditetapkan UKT tersebut, mahasiswa menilai tidak mampu membayar uang kuliah tersebut.

"Kenapa ditetapkan itu melebihi dari kemampuan keuangannya, itu karena mereka bisa jadi salah mengisi (persyaratan pengajuan UKT). Karena, UKT golongan itu ditetapkan dari data yang mereka upload. Misalnya, data PBB, tagihan listrik, tinggal di mana," kata Muryanto.

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Muryanto Amin, S.Sos.,M.Si

Photo :
  • B.S.Putra (Medan)

Kemudian, Muryanto mengatakan silakan melakukan sanggahan terhadap UKT ditetapkan. Tapi, ajukan persyaratan yang baru dengan data benar dan tepat sesuai ajukan UKT sesuai dengan golongannya dan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa.

"Jangan sampai mahasiswa ingin kuliah tidak mampu membayar uang kuliah dibiarkan begitu saja, tidak boleh. Disini kita berikan solusi, dia bisa mengajukan sanggah. Sanggah ini kita verifikasi lagi dokumennya. Kalau benar-benar, yaudah kita turunkan sesuai kemampuan pengeluaran orangtuanya," ucap Muryanto.

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya