Kemenkeu: Perlu PP Baru untuk Kenakan Ponsel-Pintar PPnBM

Ponsel berbasis OS Firefox
Sumber :
  • Geeksphone.com

VIVAnews - Kementerian Keuangan masih mengkaji rencana pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk produk ponsel-pintar yang dijual di Indonesia.

"Nanti berdasarkan harga dan konten," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu 4 September 2013.

Bambang mengklarifikasi kebijakan ini tidak termasuk dalam paket kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah soal evaluasi pengenaan PPnBM. Kebijakan soal PPnBM ponsel-pintar tersebut harus diimplementasikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.

"Ini kan belum pernah dikenakan, nanti PP-nya harus dibikin dulu," kata dia.

Segera Dipersunting Rizky Febian dengan Prosesi Ijab Kabul, Mahalini Raharja Bakal Mualaf?

Kementerian Keuangan belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.011/2013 untuk mengevaluasi pengenaan PPnBM. Salah satunya menyangkut beberapa produk yang sebelumnya sudah tidak lagi dikategorikan barang mewah. Selengkapnya, Ini mempertimbangkan bahwa barang-barang seperti kulkas, AC, dan peralatan rumah tangga telah menjadi barang pokok dan sudah diproduksi di dalam negeri. Hal ini memunculkan spekulasi bahwa ponsel-pintar termasuk yang akan dikenakan PPnBM. (kd)

Kasir via Zoom

Gaji UMR Mahal, Restoran di New York Pekerjakan Warga Filipina Jadi Kasir Virtual Lewat Zoom

Kasir virtual yang baru-baru ini viral ini dioperasikan perusahaan Happy Cashier yang ditempatkan pada layar monitor di toko-toko di Queens, Manhattan, dan Jersey City

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024