Marzuki Alie: Bila Sprindik Benar, Itu Masalah Pribadi Jero Wacik

Menteri ESDM Jero Wacik dan Plt. Kepala Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews
Ucapkan Selamat Tinggal, Legenda Skating Jepang Shoma Uno Umumkan Pensiun
- Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Marzuki Alie, menyayangkan beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Jero Wacik. Padahal, kata Marzuki, sprindik itu bersifat rahasia.

Cuaca Panas di Thailand Kian Mengkhawatirkan, Tewaskan 61 Orang Sepanjang 2024

"Kadang-kadang media ini canggih-canggih. Sudah jelas rahasia tapi disebarkan, kok nggak takut, kalau disebarkan ada sanksi pidana," kata Marzuki di Gedung DPR, Jumat 6 September 2013.
Prabowo: Gus Dur Dukung Saya dari Langit


Meski demikian, Marzuki enggan menduga-duga mengenai keabsahan sprindik atas nama Sekertaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

"Saya nggak mau menduga-dugalah. Seperti kemarin beredar 15 nama LHP. Ternyata nggak ada kan," katanya.

Tapi, jika sprindik itu benar, Marzuki menambahkan, maka jelas itu adalah tanggungjawab pribadi Jero Wacik. Serta tak ada kaitannya dengan partai. Tapi, tak hanya Demokrat, semua partai juga pernah bermasalah.

"PDIP bermasalah sama, Golkar sama. Partai pengusaha alami hal yang sama. Politik kita masih politik yang saling menzolimi, kotor. Bukan politik yang bersih," ujar dia.

Karena itu, Marzuki menyayangkan beredarnya sprindik yang belum jelas keabsahannya tersebut. "Saya nggak ngerti siapa yang sebarkan. Mudah-mudahan dikasih hidayah yang edarkan," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang berwenang keluarkan sprindik sudah menyatakan dokumen yang beredar itu tidak benar. Dokumen yang beredar itu menyebutkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka kasus suap SKK Migas.

Dalam dokumen itu disebutkan menteri asal Partai Demokrat itu dijerat pasal penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dan berlaku Agustus 2013. Belum diketahui pasti keaslian dokumen tersebut. Dikonfirmasi VIVAnews, Bambang menegaskan, dokumen yang beredar itu tidak benar. "Itu tidak benar," kata dia.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia: Bukan Gelombang Panas

Fenomena cuaca panas yang melanda Indonesia tak dapat dikategorikan sebagai gelombang panas.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024