Jika Terbukti Lalai, Dul-Ahmad Dhani Terancam 6 Tahun Bui

Dul di tengah
Sumber :
  • twicsay
VIVAlife
Indonesia U-23 Nervous saat Hadapi Uzbekistan, Bagaimana Lawan Irak?
- Putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau Dul masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Pondok Indah usai menjalani operasi patah tulang. Dul ditemani oleh orangtua mereka Ahmad Dhani dan Maia Estianty.

Ofero Perkenalkan Battery Lithium dan Kendaraan Listrik di Asia Bike 2024

Namun, meski menjadi korban kecelakaan, Dul akan tetap diperiksa oleh polisi terkait korban kecelakaan lain yang meninggal dunia. Jika terbukti kecelakaan akibat kelalaiannya, Dul bisa dijerat pasal 310 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Kemenko Perekonomian Dukung Kolaborasi Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam OECD


"Kalau nanti terbukti lalainya bisa dikenakan pasal 310 UU Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman 6 tahun," kata  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.


Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul  menempuh kecepatan 105,8 km per jam saat tabrakan. Selain diduga menjadi penyebab kecelakaan Dul juga terancam pasal lain karena tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).


"Mengingat masih dibawah umur dalam  pelaksanaan tentunya mengikuti kaidah kaidah tertentu," ujar Rikwanto.


Cerita selengkapnya soal ini bisa disimak di acara Seleb@Seleb ANTV yang ditayangkan pada Senin 9 September 2013, mulai pukul 07.30 WIB.
Live stream
-nya juga bisa dilihat lewat portal VIVA.co.id dengan . (eh)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya