Pram: Revisi Pasal Kepala Daerah Nyapres Tak Terkait Capres PDIP

Pramono Anung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews - Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung belum tahu apakah permintaan untuk merevisi Pasal 7 Undang-Undang Pemilihan Presiden yang mengatur tentang kepala daerah yang hendak maju menjadi calon presiden, adalah sikap resmi partainya atau bukan.
Mau Beli Mitsubishi Xpander Bekas, Ini Daftar Pajak Tahunannya

Pramono sendiri baru mendengar usul revisi pasal itu dari anggota fraksinya yang duduk di Badan Legislasi DPR, Arif Wibowo. "Saya lihat sikap resmi fraksi sampai hari ini lebih pada tidak mengubah UU Pilpres," kata Pramono Anung di Gedung DP, Jakarta, Kamis 26 September 2013.
Pernah Dikomplain Fisik Hingga Organ Intim oleh Virgoun, Inara Rusli: Tapi Gak Disediain Biayanya

Menurut Pram, jika ada permintaan revisi pasal 7 dalam UU Pilpres, maka itu tidak terkait dengan calon presiden yang akan dimajukan oleh PDIP. "Tidak ada kaitannya dengan siapa yang akan dicalonkan PDIP. Jangan kemudian diplintir," kata Wakil Ketua DPR itu.
Miris, Video Seorang Petani Menangis Histeris Gegara Harga Jagung Anjlok Drastis

Pram yakin, apakah pasal tersebut direvisi atau tidak, siapapun yang dicalonkan PDIP menjadi capres pasti bisa maju tanpa ada hambatan, termasuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Untuk diketahui, Pasal 7 UU Pilpres mengharuskan kepala daerah yang hendak maju menjadi capres untuk mengantongi izin dari presiden. Itulah yang tidak disetujui oleh Arif Wibowo. "Itu harus diubah. Kepala daerah harus bisa maju capres tanpa izin presiden sejauh dia diusulkan partai politik," kata Arif.

Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya