MK Akan Berhentikan Akil Mochtar Jika Jadi Tersangka

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Majelis Kehormatan yang dibentuk Mahkamah Konstitusi nantinya akan memberikan beberapa alternatif putusan terkait Akil Mochtar yang ditangkap oleh KPK.


Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelvan, mengatakan bahwa putusan tersebut antara lain bebas jika terbukti tidak bersalah, peringatan, peringatan dengan keras. "Bisa juga diberhentikan jika memang menjadi tersangka," ujar Hamdan, di Gedung MK, Kamis 3 Oktober 2013.


Namun Hamdan mengatakan bahwa hingga saat ini Akil masih belum diberhentikan. Karena masih menunggu pemeriksaan dari KPK.


Sementara salah satu Hakim Konstitusi mengatakan bahwa jika nantinya Akil tidak terbukti menjadi tersangka, maka nama baik Akil harus dipulihkan.


"Karena MK itu juga akan intensif untuk melakukan pemeriksaan, tentu juga akan memulihkan nama baik kalau tidak bersalah," sambungnya.

Remaja Ditemukan Tewas di Perkebunan Singkong di Tangerang, Ada Luka Bakar

Namun jika nantinya menjadi tersangka, maka Akil akan diberhentikan. "Jika tersangka, kalau peraturan UU itu akan disampaikan ke presiden untuk pemberhentian sementara," tandasnya (umi)
Serius Maju di Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Sudah Ambil Formulir dari 5 Parpol

Menko Airlangga bertemu Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann

Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan OECD Indonesia

Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga menyampaikan apresiasi atas dukungan Sekjen Cormann dalam mengawal proses aksesi OECD Indonesia yang berlangsung cepat.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024