Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Majelis Kehormatan yang dibentuk Mahkamah Konstitusi nantinya akan memberikan beberapa alternatif putusan terkait Akil Mochtar yang ditangkap oleh KPK.
Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelvan, mengatakan bahwa putusan tersebut antara lain bebas jika terbukti tidak bersalah, peringatan, peringatan dengan keras. "Bisa juga diberhentikan jika memang menjadi tersangka," ujar Hamdan, di Gedung MK, Kamis 3 Oktober 2013.
Namun Hamdan mengatakan bahwa hingga saat ini Akil masih belum diberhentikan. Karena masih menunggu pemeriksaan dari KPK.
Sementara salah satu Hakim Konstitusi mengatakan bahwa jika nantinya Akil tidak terbukti menjadi tersangka, maka nama baik Akil harus dipulihkan.
"Karena MK itu juga akan intensif untuk melakukan pemeriksaan, tentu juga akan memulihkan nama baik kalau tidak bersalah," sambungnya.
Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan OECD Indonesia
Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga menyampaikan apresiasi atas dukungan Sekjen Cormann dalam mengawal proses aksesi OECD Indonesia yang berlangsung cepat.
VIVA.co.id
2 Mei 2024
Baca Juga :