PN Bandung Sita Hotel Garut

VIVAnews-Pengadilan Negeri Bandung menyita Hotel Garut yang berada di Jalan Bengawan No. 11. Proses pengosongan dilakukan sekitar pukul 9.30 WIb, Rabu, 22 Oktober 2008, dan dikawal ketat jajaran kepolisian Polres bandung tengah dibantu aparat TNI.

Menurut salah seorang petugas Pengadilan Negeri Bandung, pengosongan sudah melalui surat putusan pengadilan nomor 02/EDT/EKS/2008/PN Bandung.

Preman Jagoan Kampung Ngamuk Ditagih Bayar Makan Bubur, Keluarin Celurit dan Rusak Gerobak

"Latar belakang pengosong terkait utang piutang antara pemilik Hotel bernama Poni dengan Geralni," jelas petugas.

Saat dilakukan pengosongan, kondisi hotel sudah tidak ada aktifitas. Pengadilan menyiapkan dua truk untuk mengangkut barang-barang Hotel.

Laporan: Sigit/Bandung.     

BYD

Terpopuler: BYD Minta Maaf ke Konsumen, Mengecas Mobil Listrik Cuma 10 Menit

Berita yang membahas mengenai BYD minta maaf ke konsumen dan mengecas mobil listrik cuma 10 menit, banyak sekali dibaca sehingga menjadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024