Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Khofifah soal Pilkada Jatim

Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVAnews – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S. Sumawiredja terkait hasil Pilkada Jawa Timur, Senin 7 Oktober 2013.

“Menyatakan menolak permohonan dari pemohon. Demikian diputuskan oleh 8 orang hakim konstitusi,” ujar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang putusan sengketa Pilkada Jatim. Majelis Konstitusi menilai pelanggaran yang dikatakan Khofifah tidak terbukti.

Khofifah mengatakan pasangan incumbent Soekarwo dan Saifullah Yusuf melakukan pelanggaran sistematis, terstruktur, dan massif selama pelaksanaan pilkada.

Xtrim Medan Gelar Event MAX-5, akan Dihadiri Ratusan Pencinta Trail di Indonesia

Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain penggelembungan perolehan suara, pengurangan jumlah perolehan suara pemohon, serta tidak diikutkannya pemohon sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat oleh KPU Jawa Timur.

Khofiifah juga menyebut Soekarwo-Saifullah Yusuf menggunakan dana APBD Jatim untuk menggalang dukungan. Mereka juga dituding melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kegiatan kampanye.

Namun berdasarkan fakta-fakta sidang, hakim menilai dalil yang diajukan Khofifah tidak terbukti. (adi)

Baca juga:

Terpopuler: Jordi Jenguk Sarwendah, hingga Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won Diduga Cinlok
Ilustrasi seks/bercinta.

Menurut Riset Cowok Cuma Tahan 6 Menit, Ini 4 Posisi Seks Biar Suami Lebih Tahan Lama di Ranjang

Berdasarkan riset, ternyata ketahanan pria ketika berhubungan seks hanya 6 menit atau setengah dari jumlah yang mereka inginkan. Ada banyak alasan mengapa hal ini terjadi

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024