Sumber :
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews
– Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Lilik Sri Haryanto, diduga menerima suap terkait pengangkatan notaris di beberapa wilayah. Dugaan itu terungkap melalui pengaduan masyarakat yang diterima Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
"Berbekal laporan tersebut dan sejalan dengan kebijakan pimpinan Kementerian Hukum dan HAM untuk senantiasa memperhatikan masukan masyarakat, maka selanjutnya Inspektur Jenderal menerbitkan surat perintah untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2013.
Baca Juga :
Mantan CEO PrettyLittleThing Umar Kamani Pecahkan Rekor Penjualan Tanah Terbesar di Dubai
Saat diperiksa tim Inspektorat, Lilik mengaku telah menerima amplop cokelat yang berisi uang yang tidak diketahui jumlahnya. “Menindaklanjuti hal tersebut, tim pemeriksa bersama yang bersangkutan mengambil amplop cokelat tersebut dari apartemen tempat kediaman yang bersangkutan pada Sabtu dini hari, 5 Oktober 2013,” ujar Amir.
Setelah dilakukan penghitungan, diketahui jumlah uang di dalam amplop coklat tersebut Rp95 juta. Menkumham kemudian memerintahkan Direktur Perdata Lilik Sri Haryanto agar melaporkan uang yang dia terima ke KPK.
Lilik pun langsung mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Amir. Saat ini Menkumham tengah mempertimbangkan permohonan itu. “Langkah-langkah penertiban di semua lingkungan kerja terus dilakukan sambil tetap memastikan pelayanan publik di Direktorat Perdata Ditjen AHU tidak terganggu dan bisa berjalan dengan lebih profesional serta lebih bersih,” kata Amir. (sj)
Halaman Selanjutnya
Setelah dilakukan penghitungan, diketahui jumlah uang di dalam amplop coklat tersebut Rp95 juta. Menkumham kemudian memerintahkan Direktur Perdata Lilik Sri Haryanto agar melaporkan uang yang dia terima ke KPK.