PK Ditolak, Eks Bupati Boven Digoel Dibui 5 Tahun

Bupati Boven Digul, Yusak Yaluwo, ditahan KPK
Sumber :
  • Antara/ Putra
VIVAnews -
Luhut, Panglima dan Kapolri Cek Pengamanan VVIP di WWF, Elon Musk Akan Dijaga Selevel Menteri
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali yang diajukan mantan Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo. Dengan demikian, Yusak tetap dipidana 5 tahun bui dalam kasus korupsi senilai Rp37 miliar.

Pengakuan Pengemudi Pajero Pakai Aksesori Senapan di Kap Mesin, Cuma Buat Cari Sensasi

Dikutip dari laman MA, perkara bernomor register 127 PK/Pid.Sus/2012 itu diketok palu pada 11 September 2013. Adapun Majelis Hakim PK ini adalah Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan Imron Anwari. "Amar putusan, ditolak," demikian bunyi petikan putusan yang dilansir dari situs MA.
Status Gunung Anak Krakatau Turun Menjadi Waspada, Radius Bahaya Dikurangi Jadi 2 Km


Yusak Yaluwo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2010 terkait perannya sebagai Bupati Boven Digoel dalam penggunaan keuangan daerah setempat sejak 2005 sampai 2007. Selain itu, Yusak juga terjerat kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus (otsus) untuk Kabupaten Boven Digoel.


Hanya lima bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Yusak memenangi Pilkada Boven Digoel. Kemudian, Maret 2011, Yusak yang menjabat Ketua DPC Partai Demokrat, dilantik menjadi Bupati Boven Digoel periode 2011-2016 dan sekaligus dinonaktifkan oleh Mendagri karena status hukumnya meningkat menjadi terpidana.


Upaya pengajuan kasasi Yusak pada Oktober 2011 ditolak oleh Mahkamah Agung. Sehingga vonis hukuman penjara selama 5 tahun harus tetap dijalankan. Kini, Yusak mendekam di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat untuk menjalani sisa hukumannya. (sj)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya