Sumber :
- Antara/ Putra
VIVAnews -
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali yang diajukan mantan Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo. Dengan demikian, Yusak tetap dipidana 5 tahun bui dalam kasus korupsi senilai Rp37 miliar.
Dikutip dari laman MA, perkara bernomor register 127 PK/Pid.Sus/2012 itu diketok palu pada 11 September 2013. Adapun Majelis Hakim PK ini adalah Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan Imron Anwari. "Amar putusan, ditolak," demikian bunyi petikan putusan yang dilansir dari situs MA.
Upaya pengajuan kasasi Yusak pada Oktober 2011 ditolak oleh Mahkamah Agung. Sehingga vonis hukuman penjara selama 5 tahun harus tetap dijalankan. Kini, Yusak mendekam di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat untuk menjalani sisa hukumannya. (sj)
Halaman Selanjutnya