PK Ditolak, Eks Bupati Boven Digoel Dibui 5 Tahun

Bupati Boven Digul, Yusak Yaluwo, ditahan KPK
Sumber :
  • Antara/ Putra
VIVAnews -
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali yang diajukan mantan Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo. Dengan demikian, Yusak tetap dipidana 5 tahun bui dalam kasus korupsi senilai Rp37 miliar.


Dikutip dari laman MA, perkara bernomor register 127 PK/Pid.Sus/2012 itu diketok palu pada 11 September 2013. Adapun Majelis Hakim PK ini adalah Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan Imron Anwari. "Amar putusan, ditolak," demikian bunyi petikan putusan yang dilansir dari situs MA.


Yusak Yaluwo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2010 terkait perannya sebagai Bupati Boven Digoel dalam penggunaan keuangan daerah setempat sejak 2005 sampai 2007. Selain itu, Yusak juga terjerat kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus (otsus) untuk Kabupaten Boven Digoel.


Hanya lima bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Yusak memenangi Pilkada Boven Digoel. Kemudian, Maret 2011, Yusak yang menjabat Ketua DPC Partai Demokrat, dilantik menjadi Bupati Boven Digoel periode 2011-2016 dan sekaligus dinonaktifkan oleh Mendagri karena status hukumnya meningkat menjadi terpidana.


Upaya pengajuan kasasi Yusak pada Oktober 2011 ditolak oleh Mahkamah Agung. Sehingga vonis hukuman penjara selama 5 tahun harus tetap dijalankan. Kini, Yusak mendekam di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat untuk menjalani sisa hukumannya. (sj)

Terpopuler: Teuku Ryan Tulis Pesan Haru Buat Anak dan Respons Ammar Zoni, Irish Bella Dijodohkan


Diwawancarai Media Malaysia, Atta Halilintar Dipuji Warganet Lantaran Bisa Berbahasa Melayu
Ilustrasi cuaca panas

Terpopuler: Menguak Manfaat Ajaib Buah Manggis hingga 5 Tips Menghadapi Cuaca Ekstrem

 Kanal Lifestyle VIVA.co.id, pada hari Kamis, 2 Mei 2024, memiliki empat artikel terpopuler dengan jumlah pembaca paling tinggi. Artikel apa saja? Yuk simak!

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024