Kasus Suap Akil Mochtar, KPK Periksa Walikota Serang

Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews
Arsenal Harus Tetap Bermimpi Rebut Juara Premier League
- Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 18 Oktober 2013. Tubagus diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Momen Fortuner Korekan Balap Dipermalukan Mobil Listrik Standar

"Yang bersangkutan saksi untuk TCW (Tubagus Chaery Wardana)," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK.
Rajin Menabung, Tukang Parkir di Jombang Naik Haji Tahun Ini


Selain memeriksa Tubagus Haerul, penyidik juga memeriksa sopir Akil Mochtar, Daryono, sebagai saksi. Daryono sendiri telah dicegah berpergian keluar negeri sejak 9 Oktober 2013 berdasarkan surat keputusan KPK bernomor KEP-709/01/10/2013. Dia dicegah keluar negeri bersama istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil. Pencegahan dilakukan hingga enam bulan ke depan.


Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Kurotal Aini, Ferdi Prawiradiredja, Josep, J. Wijanarko (pegawai NIAC motor), Budi Susilo (pegawai PT Mercindo Autorama), dan Joni Artanto (PT Wangsa Indra Permana). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap pilkada Lebak.


Tubagus Chaery alias Wawan adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Diduga KPK ikut menyuap Ketua MK, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Akil dan seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani.


Tubagus Haerul Jaman sendiri adalah juga adik tiri Ratu Atut.


Wawan disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor
jo
Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. (kd)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya