Gitaris RS Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Narkoba personel Geisha
Sumber :
  • VIVAlife/Marlina Irdayanti

VIVAlife - Kembali seorang artis tertangkap terkait penyalahgunaan narkoba, Jumat malam, 18 Oktober 2013. Artis yang diduga merupakan gitaris dari sebuah band ternama berinisial RS ini, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Jakarta Selatan.

Diduga Selingkuh Andrew Andika Sempat Janji Gak Ulangi, Istri: Baru 2 Hari Kamu Berulah Lagi!

Menurut keterangan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Umar Surya Fana, RS ditangkap di kontrakannya di Jl. Swadaya, RT 09 RW 06, Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. RS ditangkap bersama RD dan HEN.

RS ditangkap berdasarkan keterangan HEN yang mengatakan bahwa ganja seberat 0,0556 gram merupakan barang milik RS. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menangkap RD pada pukul 13.00 WIB dan disusul tersangka RS pada pukul 19.45 WIB.

"Jadi RS ini beli ganja dari RD. RD belinya di HEN. Tapi saat ditanya RD dapat fee berapa, dia bilang nggak dapat. Dia pakainya berdua bareng RS," ujar Umar.

Karena itu, hingga saat ini polisi masih mencari informasi lebih jauh terkait keberadaan bandar narkotika dari ketiga tersangka. Sementara, ketiga tersangka baru akan dijerat berdasarkan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009 terkait Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal sebesar Rp800 juta atau Rp8 miliar.  (eh)

Ganjar Pranowo saat menghadiri sidang putusan hasil Pilpres 2024 di MK.

Ganjar Tegaskan Siap jadi Oposisi: Bisa Buat Banyak, Bantu Kawan Maju Pilkada

Bagi mantan capres Ganjar Pranowo, dalam bidang politik banyak yang bisa dikerjakan.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024