Perpu MK Digugat, SBY Dinilai Tebang Pilih Berantas Korupsi

Pidato SBY tentang Hubungan Indonesia - Malaysia
Sumber :
VIVAnews - Praktisi hukum, Habiburrahman, mengajukan permohonan uji materi terkait yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. Alasan pengajuan uji materi itu karena Perpu tersebut dinilai inkonstitusional. 
Iran Akan Mengadakan Pemilu untuk Memilih Presiden Baru Pada Akhir Juni

"Hari ini kami ajukan uji materi Perpu Nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, karena menganggap perpu ini inkonstitusional, bertentangan dengan pasal 22 ayat 1, dan pasal 24 huruf c UUD 1945," ujar Habiburrahman, Senin 21 Oktober 2013.
5 Tanda Negatif Media Sosial Bagi Kesehatan Mental, Salah Satunya Ada di Kamu?

Selain dianggap inkonstitusional, dia juga menilai bahwa Perpu mengenai MK tersebut dikeluarkan dalam kondisi yang tidak mendesak. Menurutnya, Perpu yang mendesak adalah Perpu tentang Undang-Undang tindak pidana korupsi, bukan Perpu tentang MK.
Terpopuler: Manfaat Kurma hingga Kasus COVID-19 Melonjak di Singapura

Menurut Habiburrahman, Presiden telah berlaku tebang pilih dalam memberantas pratik korupsi. Dia pun mempertanyakan ketika Andi Mallarangeng, Djoko Susilo dan Rudi Rubiandini ditangkap KPK, kenapa Presiden tidak lantas mengeluarkan Perpu.  

"Jadi ini obat yang salah untuk penyakit korupsi di Indonesia," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa Perpu MK dirasakan tidak ada manfaatnya. Bahkan bisa menimbulkan masalah, karena di dalamnya diatur mengenai keberadaan panel ahli yang dibentuk Komisi Yudisial dan bertugas menguji calon hakim konstitusi.

"Panel ahli dari empat unsur yang ditunjuk KY. Sedangkan KY adalah institusi yang dipilih juga oleh Presiden, maka kita tidak tahu bagaimana empat unsur panel ahli itu bisa dijamin indenpendensinya," ungkapnya.

Mengacu kepada independensi itu, Habiburrahman mengaku cukup khawatir mengenai hakim konstitusi yang dihasilkan dari Perppu tersebut nantinya. Terlebih pada Tahun 2014, pemilu akan diselenggarakan yang bisa menimbulkan banyak sengketa didalamnya.

"Kami tahu tahun depan kita hadapi pemilu, dimana bisa ada ribuan sengketa pemilihan suara yang akan diadili disini (MK). Kalau ada hakim konstitusi produk Perpu tersebut yang akan adili pemilu akan datang, kita sangat khawatir," tuturnya. (sj)
Betrand Peto dan Sarwendah

Disomasi Akibat Komen Negatif, Netizen yang Fitnah Sarwendah dan Betrand Peto Akhirnya Minta Maaf

Seorang pengguna TikTok dengan akun Cancer akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada Sarwendah atas komentarnya yang menuduh Betrand Peto akan menggantikan Ruben Onsu.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024